Nenek 76 Tahun Jadi Tersangka Jaringan Judi Online Internasional
Judul: Nenek 76 Tahun Jadi Tersangka Jaringan Judi Online Internasional Jakarta, Seorang nenek berusia 76 tahun masuk dalam daftar 20 tersangka kasus judi online jaringan internas
Jakarta, Seorang nenek berusia 76 tahun masuk dalam daftar 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional, situs T6.com dan WE88.Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Dony Alexander mengatakan lansia 76 tahun itu berinisial NW. Ia bekerja sama dengan anaknya melakukan pencucian uang hasil judi online."Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga," ujar Dony dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1).
Dony memastikan untuk NW, penyidik tak melakukan penahanan karena pertimbangan kondisi fisik yang tak memungkinkan untuk melarikan diri, menghilangkan, merusak barang bukti serta mengulangi perbuatannya.Pilihan Redaksi231 Ribu Situs Judol Diblokir Sepanjang 2025, Sita Aset Rp1,5 TriliunBareskrim Usut Aliran Uang 20 Tersangka Judi Online InternasionalTerlilit Utang karena Judi Online, Teman Bunuh Teman di Tangerang
Namun mengingat peran NW diduga membantu sang anak melakukan pencucian uang atas hasil bisnis gelap judi onlinenya, maka penyidik melapis jerat pidana dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)."Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Yang bersangkutan saat ini dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional," terang Dony.Dony menerangkan penetapan status hukum dilakukan oleh penyidik bukan karena faktor usia, melainkan berdasarkan dugaan peran dalam membantu mengolah keuangan hasil kejahatan. Sehingga penyidik menerapkan ketentuan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dony pun memastikan penyidik memenuhi hak-hak tahanan antara lain pemisahan sel antara tersangka pria dan wanita, termasuk pemeriksaan kesehatan baik sebelum penahanan maupun pemeriksaan pokok perkara.Prose penegakan hukum, sambungnya, mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta perlakuan yang adil dan bermartabat."Termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia. Pemenuhan hak-hak hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama penyidik sejak tahap awal penanganan perkara," imbuh Dony.
(fby/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260103120957-12-1313108/nenek-76-tahun-jadi-tersangka-jaringan-judi-online-internasional
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok
14 Feb 2026
Penembak Pesawat Smart Air Berasal dari KKB Kanibal dan Semut Merah
14 Feb 2026
Pramono Sebut DKI Akan Tertibkan Pasar Palmerah untuk Tata Kota
14 Feb 2026
Geger Warga Temukan Jasad Bayi Dililit Lakban di Tangerang
14 Feb 2026
Kesaksian Sekolah soal Pelajar Ditemukan Tewas di Kampung Gajah