KPK Bakal Segera Tahan Anggota DPR Tersangka Satori dan Heri Gunawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menahan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pida...
Budi menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa banyak saksi dari DPR, BI, dan OJK. Keterangan para saksi ini sangat membantu dalam melengkapi berkas perkara. Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga melakukan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan yang diperlukan, termasuk penyitaan aset yang diduga terkait atau bersumber dari tindak pidana ini. Langkah ini merupakan upaya awal KPK dalam pemulihan keuangan negara.
Penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti penyimpangan dalam program sosial BI dan OJK yang diduga disalahgunakan oleh Satori dan Heri Gunawan. Pemeriksaan tidak hanya melibatkan pihak DPR, tetapi juga saksi-saksi dari BI dan OJK sebagai pemilik program, serta pihak lain yang mengetahui pelaksanaan program tersebut di lapangan.
Satori dan Heri Gunawan dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dikenakan Pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar, dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Uang tersebut diduga digunakan Satori untuk keperluan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan *showroom*, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, yang terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Heri Gunawan diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui transfer. Ia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru guna menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. Dana dari rekening penampung ini diduga digunakan Heri Gunawan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan *outlet* minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan roda empat.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260104145955-12-1313402/kpk-bakal-segera-tahan-anggota-dpr-tersangka-satori-dan-heri-gunawan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
Mendikdasmen Tegaskan TKA SMP Masuk Komponen Seleksi Siswa SMA/SMK
08 Apr 2026
Polri Ungkap 665 Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG, Total Kerugian Rp1,2T
08 Apr 2026
KPAI Minta Siswa SMP Korban Peluru Nyasar TNI di Gresik Dilindungi
07 Apr 2026
Menteri Pigai Usul RUU Kebebasan Beragama Cegah Intoleransi
07 Apr 2026
Propam Polda Sumsel Periksa Ribuan Senjata Api Anggota
07 Apr 2026
Rektor UBL Nonaktifkan Dosen Terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswa