Menkum: Pasal Perzinaan di KUHP Baru Tidak Jauh Beda dengan yang Lama
Jakarta, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa substansi pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak jauh berbeda dengan KU...
Menurut Supratman, perbedaan mendasar terletak pada perluasan cakupan. KUHP lama hanya berfokus pada perzinaan yang melibatkan pasangan suami istri yang sah secara hukum. Sementara itu, KUHP baru memperluas aturan tersebut untuk melindungi anak.
Meskipun ada perluasan cakupan, Supratman menjelaskan bahwa baik KUHP lama maupun KUHP baru tetap memberlakukan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang berhak, yaitu suami, istri, atau orang tua dari anak yang terkait.
Supratman menambahkan bahwa pembahasan pasal perzinaan ini sangat dinamis dan melalui diskusi panjang sebelum akhirnya disahkan dalam KUHP baru. Sebelumnya, Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP baru, yang mengatur perzinaan dan kohabitasi, sempat menjadi sorotan.
Pasal 411 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.
Sementara itu, Pasal 412 ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II. Beberapa pihak menilai pasal-pasal ini kontroversial karena dianggap mengkriminalisasi hubungan pribadi dan bertentangan dengan hak privasi konstitusional.
Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga menegaskan bahwa proses penyusunan KUHAP baru telah melibatkan partisipasi publik yang luar biasa. Ia mengakui adanya beberapa pasal yang menjadi polemik di masyarakat, seperti pasal-pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara, perzinaan, dan pemidanaan bagi demonstran.
Namun, Supratman menekankan bahwa pembahasan KUHAP dilakukan secara intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas. Ia bahkan menyebut bahwa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang begitu masif seperti dalam penyusunan KUHAP ini, yang disebutnya sebagai "meaningful participation".
Hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia serta koalisi masyarakat sipil dilibatkan dan dimintai masukan dalam proses penyusunan KUHAP baru ini.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260105143554-12-1313697/menkum-pasal-perzinaan-di-kuhp-baru-tidak-jauh-beda-dengan-yang-lama
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
Pramono Sebut Stasiun JIS Hampir Selesai, Ditargetkan Beroperasi Juni
08 Apr 2026
5 Desa di Aceh Tengah Kembali Terisolir Imbas Jembatan Darurat Putus
08 Apr 2026
Mendikdasmen Tegaskan TKA SMP Masuk Komponen Seleksi Siswa SMA/SMK
08 Apr 2026
Polri Ungkap 665 Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG, Total Kerugian Rp1,2T
08 Apr 2026
KPAI Minta Siswa SMP Korban Peluru Nyasar TNI di Gresik Dilindungi
07 Apr 2026
Menteri Pigai Usul RUU Kebebasan Beragama Cegah Intoleransi