Menkum Ungkap Peran Polri Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru
Judul: Menkum Ungkap Peran Polri Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru Jakarta, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan tentang posisi dan peran Polri sebagai penyidik
Jakarta, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan tentang posisi dan peran Polri sebagai penyidik utama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru."Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung," ujar Supratman saat konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/12).Lihat Juga :KUHP dan KUHAP Terbaru Berlaku di Sidang Korupsi Nadiem Makarim
Supratman mengatakan keberadaan Polri sebagai penyidik utama dibutuhkan untuk mengoordinasikan penyelidikan berbagai kejahatan di luar KUHP yang selama ini dikelola oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di berbagai kementerian dan lembaga."Karena ada beberapa tindak pidana di luar KUHP yang ada penyidik pegawai negeri sipil. Nah ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri," jelasnya.
Hal itu, kata Supratman, akan membentuk sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang terintegrasi."Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita," jelasnya.Lebih lanjut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy menjelaskan bahwa polisi menjadi penyidik utama merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)."Saya mau ingatkan ya istilah Polri penyidik utama itu bukan maunya pemerintahan dan DPR, bukan, itu putusan Mahkamah Konstitusi," kata Eddy.Eddy juga menjelaskan penyidik utama polri itu nantinya akan melakukan koordinasi dan pengawasan ke PPNS. Eddy sekaligus menegaskan bahwa PPNS tetap memiliki kewenangan."Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil," sebutnya."PPNS tetap punya kewenangan hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri sebagai korwas, PPNS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya. (fra/fam/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260106081353-12-1313923/menkum-ungkap-peran-polri-jadi-penyidik-utama-di-kuhap-baru
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok
14 Feb 2026
Penembak Pesawat Smart Air Berasal dari KKB Kanibal dan Semut Merah