Richard Lee Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Laporan Dokter Detektif
Judul: Richard Lee Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Laporan Dokter Detektif Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggar
Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.Lihat Juga :Dokter Detektif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1).Kendati demikian, Reonald tidak menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi kasus tersebut dan peran Richard Lee hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, ia mengatakan penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.Akan tetapi yang bersangkutan meminta agar pemeriksaan ditunda dan dijadwalkan ulang pada Rabu (7/1) besok."Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak," jelasnya.Lihat Juga :Richard Lee Bongkar Pernah Jadi Korban Dugaan Penipuan Aldy MaldiniSebelumnya Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus ini, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyebut Doktif saat ini belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor."Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," jelasnya.Lihat Juga :Fakta-fakta Tersangka Pembunuh Anak Politikus PKS di CilegonDwi mengatakan pihaknya juga akan berupaya melakukan mediasi dengan menghadirkan Doktif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026."Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kamu langsung panggil kedua belah pihak," ujarnya. (fra/tfq/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260106082540-12-1313924/richard-lee-ditetapkan-jadi-tersangka-terkait-laporan-dokter-detektif
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok
14 Feb 2026
Penembak Pesawat Smart Air Berasal dari KKB Kanibal dan Semut Merah