Menkum: Restorative Justice di KUHAP Baru Tak Bisa Dipakai Sembarangan
Judul: Menkum: Restorative Justice di KUHAP Baru Tak Bisa Dipakai Sembarangan Jakarta, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan restorative justice (RJ) dalam Kitab
Jakarta, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan restorative justice (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak bisa diberlakukan sembarangan.Supratman menyebut keberadaan mekanisme restorative justice dalam KUHAP baru ini paling banyak mendapat kritikan.Lihat Juga :Menkum Ungkap Peran Polri Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru
"Ini yang paling banyak juga didiskusikan dan banyak mendapatkan kritikan. Padahal sesungguhnya dengan restorative justice, maka tidak semua tindak pidana itu kemudian akan bermuara di pengadilan atau berujung di pengadilan," kata Supratman saat konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).Supratman mengatakan ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa diterapkan restorative justice, seperti kasus korupsi terorisme, pelanggaran HAM berat, dan pencucian uang.
"Jadi kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, juga terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, dan juga pencucian uang ya. Termasuk kekerasan seksual. Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ, ya sesuai dengan KUHAP yang baru,""Tapi tentu sekali lagi, tidak boleh penghentian sebuah perkara itu ataupun restorative justice itu dilakukan sembarang. Itu pasti nanti harus ada penetapan pengadilan," sambung Supratman.Lihat Juga :Menkum Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden dan Pemakaian Stiker MemeSementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan restorative justice dalam tahap penyelidikan harus tetap dilaporkan ke penyidik dengan sejumlah syarat."Hanya saja dari restoratif di penyelidikan itu, dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu di-register. Mengapa harus memberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa," katanya."Satu, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan, yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Yang ketiga, yang paling penting persetujuan korban," sambung Eddy. (fra/fam/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260106093701-12-1313952/menkum-restorative-justice-di-kuhap-baru-tak-bisa-dipakai-sembarangan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
2 Patung Burung Kasuari di Kantor Gubernur Papua Barat Hilang Dicuri
08 Apr 2026
Polres Jakbar Sempat Kebakaran Pagi Ini, Api Berhasil Dipadamkan
08 Apr 2026
Longsor Terjang 7 Rumah di Deliserdang: 3 Tewas, 1 Hilang
08 Apr 2026
Polisi Kerahkan 1.031 Personel Kawal Demo BEM UI di Gambir Jakpus
08 Apr 2026
Amnesty Internasional Kritik Vonis 7 Bulan Admin @bekasi_menggugat
08 Apr 2026
KPK Maraton Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Kasus Fadia Arafiq