Menkum soal Pasal Penghinaan Presiden: Kalau Kritik Enggak Masalah
Judul: Menkum soal Pasal Penghinaan Presiden: Kalau Kritik Enggak Masalah Jakarta, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pida
Jakarta, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Ia menegaskan adanya batasan antara menghina dengan mengritik."Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik," kata Supratman saat konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).Lihat Juga :KUHP dan KUHAP Terbaru Berlaku di Sidang Korupsi Nadiem MakarimSupratman menjelaskan tidak akan ada langkah hukum apapun jika yang disampaikan adalah kritik terhadap kebijakan pemerintah.
"Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah," ujarnya.Sementara itu salah satu anggota tim penyusun KUHP baru, Albert Aries menjelaskan bahwa pasal ini kini bersifat delik aduan. Artinya pelaporan harus dilakukan oleh presiden atau wakil presiden.
"Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan," kata Albert.Lihat Juga :Menkum Ungkap Peran Polri Jadi Penyidik Utama di KUHAP BaruSebagai informasi, pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".Pasal 218 ayat (2) KUHP menyatakan, "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri". (fra/fam/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260106095228-12-1313957/menkum-soal-pasal-penghinaan-presiden-kalau-kritik-enggak-masalah
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
Polisi Kerahkan 1.031 Personel Kawal Demo BEM UI di Gambir Jakpus
08 Apr 2026
Amnesty Internasional Kritik Vonis 7 Bulan Admin @bekasi_menggugat
08 Apr 2026
KPK Maraton Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Kasus Fadia Arafiq
08 Apr 2026
Temuan Polisi Kasus 4 Pekerja Tewas di Bak Penampungan Air di Jaksel
08 Apr 2026
Dewas Tak Kunjung Panggil Pimpinan KPK soal Tahanan Rumah Yaqut
08 Apr 2026
Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Aduan JAKI Dibalas AI