Saksi Ungkap Jurist Tan Bikin Staf di Kemendikbudristek Takut
Judul: Saksi Ungkap Jurist Tan Bikin Staf di Kemendikbudristek Takut Jakarta, Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan disebut mempunyai kewenangan berlebih yang membuat staf
Jakarta, Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan disebut mempunyai kewenangan berlebih yang membuat staf-staf di Kemendikbudristek saat itu takut.Hal itu disampaikan Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/1).Lihat Juga :Mabes TNI Buka Suara soal Keberadaan 3 Prajurit di Sidang Nadiem
Sutanto bersaksi untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.Dalam sidang, jaksa awalnya bertanya soal kewenangan Jurist kepada Sutanto.
"Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas?" tanya jaksaSutanto mengatakan rekan-rekannya di kementerian juga tahu bahwa Nadiem pernah menyampaikan Jurist memang diberi kewenangan berlebih dari sisi penganggaran, sumber daya manusia, dan regulasi.Lihat Juga :Kejagung soal TNI di Sidang Nadiem: Dari Risiko Butuh PengamananJaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto."Izin Yang Mulia, ada keterangan di BAP lanjutan tanggal 18 September 2025 terhadap tersangka Sri Wahyuningsih ya, ini saudara menjelaskan poin 6 huruf d saudara mengatakan 'Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan'. Ini keterangan saudara benar?" tanya jaksa."Iya betul. Jadi mas menteri beberapa kali menyampaikan itu, apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan. Seperti itu," jawab Sutanto.Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief didakwa bersama-sama Nadiem melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Laptop Chromebook. Jurist Tan kini berstatus buron.Pengadaan ini disebut merugikan negara sejumlah Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar). (fra/yoa/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260106131421-12-1314062/saksi-ungkap-jurist-tan-bikin-staf-di-kemendikbudristek-takut
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
Polisi Kerahkan 1.031 Personel Kawal Demo BEM UI di Gambir Jakpus
08 Apr 2026
Amnesty Internasional Kritik Vonis 7 Bulan Admin @bekasi_menggugat
08 Apr 2026
KPK Maraton Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Kasus Fadia Arafiq
08 Apr 2026
Temuan Polisi Kasus 4 Pekerja Tewas di Bak Penampungan Air di Jaksel
08 Apr 2026
Dewas Tak Kunjung Panggil Pimpinan KPK soal Tahanan Rumah Yaqut
08 Apr 2026
Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Aduan JAKI Dibalas AI