Polres Jaksel Mediasi Richard Lee dan Samira Dokter Detektif
Judul: Polres Jaksel Mediasi Richard Lee dan Samira Dokter Detektif Jakarta, Polres Metro Jakarta Selatan mengagendakan mediasi antara dokter Richard Lee dengan Samira Farahnaz at
Jakarta, Polres Metro Jakarta Selatan mengagendakan mediasi antara dokter Richard Lee dengan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) di kasus dugaan pencemaran nama baik, Selasa (6/1) hari ini.
Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Richard tersebut. Doktif berstatus sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025.
Lihat Juga :
Jadi Tersangka Sejak 15 Desember, Richard Lee Diperiksa Besok
"Iya (hari ini mediasi), masih kami tunggu (kehadiran keduanya)," kata Plt Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda saat dikonfirmasi, Selasa.
Dwi menyebut jika keduanya tidak hadir dalam mediasi ini, maka penyidik akan segera membuat surat panggilan terhadap doktif.
"Jika hari ini tidak hadir maka akan kami buatkan panggilan untuk tersangka," ucap Dwi.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemengaruh (influencer) dr. Samira alias dokter detektif (doktif)Samira Farahnaz atau doktif menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
"Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kata Dwi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/12) seperti dikutip dari Antara.
Lihat Juga :
Menteri HAM Minta Polisi Cari Pelaku Teror ke Aktivis dan Influencer
Polisi menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dwi menyatakan kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27A UU ITE berdasarkan laporan dari pelapor Richard Lee.
Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap doktif karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Walaupun demikian, tersangka menjalani wajib lapor.
Poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna menguatkan pembuktian perkara tersebut. (fra/dis/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260106135137-12-1314082/polres-jaksel-mediasi-richard-lee-dan-samira-dokter-detektif
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok
14 Feb 2026
Penembak Pesawat Smart Air Berasal dari KKB Kanibal dan Semut Merah