Nasional 06 Jan 2026 2 views

Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan di Kasus Kayu Gelondongan

Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka perorangan dalam kasus kayu gelondongan ilegal yang terbawa banjir dan longsor di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara. Penetapan sta...

Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan di Kasus Kayu Gelondongan
Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka perorangan dalam kasus kayu gelondongan ilegal yang terbawa banjir dan longsor di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggelar perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan lalu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengonfirmasi bahwa baik tersangka korporasi maupun perorangan telah ditetapkan. Namun, Irhamni belum merinci identitas maupun jumlah pasti para tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Irhamni menjelaskan bahwa kasus kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini didasari oleh ditemukannya dua alat bukti adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir. Alat bukti tersebut ditemukan di lapangan dan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut.

Pihak Bareskrim akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Lingkungan hingga Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. Penerapan pasal tersebut akan mencakup pertanggungjawaban perorangan maupun korporasi.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260106142016-12-1314113/bareskrim-tetapkan-tersangka-perorangan-di-kasus-kayu-gelondongan
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.