Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan di Kasus Kayu Gelondongan
Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka perorangan dalam kasus kayu gelondongan ilegal yang terbawa banjir dan longsor di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara. Penetapan sta...
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengonfirmasi bahwa baik tersangka korporasi maupun perorangan telah ditetapkan. Namun, Irhamni belum merinci identitas maupun jumlah pasti para tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Irhamni menjelaskan bahwa kasus kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini didasari oleh ditemukannya dua alat bukti adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir. Alat bukti tersebut ditemukan di lapangan dan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut.
Pihak Bareskrim akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Lingkungan hingga Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. Penerapan pasal tersebut akan mencakup pertanggungjawaban perorangan maupun korporasi.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260106142016-12-1314113/bareskrim-tetapkan-tersangka-perorangan-di-kasus-kayu-gelondongan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok
14 Feb 2026
Penembak Pesawat Smart Air Berasal dari KKB Kanibal dan Semut Merah