Gagal Mediasi dengan Richard Lee, Doktif Akan Diperiksa Jadi Tersangka
Judul: Gagal Mediasi dengan Richard Lee, Doktif Akan Diperiksa Jadi Tersangka Jakarta, Proses mediasi antara dokter Richard Lee dan Samira Farahnaz alias dokter detektif (doktif)
Jakarta, Proses mediasi antara dokter Richard Lee dan Samira Farahnaz alias dokter detektif (doktif) di kasus dugaan pencemaran nama baik berakhir gagal.Diketahui, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengagendakan mediasi terhadap keduanya pada Selasa (6/1) hari ini. Namun, kedua belah pihak tidak hadir."Kita sudah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang sebanyak dua kali kepada pelapor terlapor, namun para pihak tidak berkenan hadir," kata Kanit Krimum Sat Reksrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan, Selasa.
Sebagai tindak lanjut, Igo menyebut penyidik bakal segera melayangkan surat panggilan kepada doktif untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini.Lihat Juga :Seteru Dokter Richard Lee Vs Dokter Detektif: Sama-sama Jadi Tersangka
Kendati demikian, Igo belum membeberkan kapan surat panggilan akan dilayangkan dan jadwal pemeriksaan terhadap doktif."RTL kita lakukan pemanggilan kepada tersangka dokter S untuk dilakukan pemeriksaan," ucap dia.Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemengaruh (influencer) dr. Samira alias dokter detektif (doktif) Samira Farahnaz atau doktif menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik."Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kata Dwi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/12) seperti dikutip dari Antara.Polisi menetapkan doktif sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dwi menyatakan kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27A UU ITE berdasarkan laporan dari pelapor Richard Lee.Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap doktif karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Walaupun demikian, tersangka menjalani wajib lapor.Adapun poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna menguatkan pembuktian perkara tersebut.Lihat Juga :Dokter Detektif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik (dis/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260106163037-12-1314183/gagal-mediasi-dengan-richard-lee-doktif-akan-diperiksa-jadi-tersangka
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal PBI BPJS
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok