Nasional 06 Jan 2026 2 views

Duduk Perkara Richard Lee Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Doktif

Polda Metro Jaya telah menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini menyusu...

Duduk Perkara Richard Lee Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Doktif
Polda Metro Jaya telah menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini menyusul laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif).

Kasus ini berawal ketika doktif membeli produk kecantikan merek White Tomate yang diproduksi oleh Richard Lee melalui sebuah marketplace seharga Rp670.000 pada 12 Oktober. Namun, setelah produk diterima dan diperiksa, doktif menemukan bahwa komposisi produk tidak mencantumkan kandungan White Tomato.

Kemudian, pada 23 Oktober, doktif kembali membeli produk DNA Salmon milik Richard Lee dari marketplace seharga Rp1.032.700. Setelah produk diterima, doktif menduga produk tersebut tidak steril karena tidak memiliki tutup dan kemasannya tampak dikemas ulang.

Selanjutnya, pada 2 November, doktif membeli produk kecantikan lain dari Richard Lee, yaitu Miss V Stem Cell by Athena Group, juga melalui marketplace dengan harga Rp922.000. Produk ini diduga merupakan pengemasan ulang dari produk REQ PINK.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, doktif melalui kuasa hukumnya melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Richard Lee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember. Richard Lee dijadwalkan untuk diperiksa pada 7 Januari setelah tidak hadir pada panggilan sebelumnya pada 23 Desember.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260106163816-12-1314187/duduk-perkara-richard-lee-jadi-tersangka-usai-dilaporkan-doktif
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.