Kemenimipas Sebut Pidana Kerja Sosial Bakal via Kerja Sama Pemda
Judul: Kemenimipas Sebut Pidana Kerja Sosial Bakal via Kerja Sama Pemda Jakarta, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas mengatakan pelaksanaan pemidanaan kerja sosial yang
Jakarta, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas mengatakan pelaksanaan pemidanaan kerja sosial yang diatur dalam KUHP baru akan dilakukan lewat Balai Pemasyarakatan (Bapas).Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen PAS, Rika Aprianti menyebut nantinya Bapas akan memfasilitasi pidana kerja sosial lewat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat."Jadi mereka melakukan pendekatan, pertama pastinya ke Pemda, dari Pemda itu untuk ke dinas-dinas yang memang bisa dikerjasamakan untuk pelaksanaan pelaksanaan pidana kerja sosial," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/1).
Rika menjelaskan sejauh ini telah disiapkan sebanyak 968 tempat yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari sekolah hingga tempat ibadah."Contohnya misalkan kebersihan di tempat-tempat ibadah ataupun ada juga pengabdian mengajar di pesantren," jelasnya.
Lihat Juga :KUHP Baru, Kementerian Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja SosialIa menuturkan pemilihan jenis pidana sosial nantinya juga akan didasarkan pada latar belakang narapidana. Meski begitu, Rika mengatakan, hal itu juga akan bergantung pada putusan hakim."Setelah pelaksanaan nanti, Balai Pemasyarakatan sebagai pembimbing sebagai pelaksana pembimbingannya selama melaksanakan pidana kerja sosial," kata Rika.Sebelumnya, Kementerian Imipas melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9.532 klien. Semua itu menggandeng mitra--baik dari unsur pemerintahan maupun lembaga nonpemerintah--pada rentang waktu Juli hingga November 2025.Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan PK Bapas yang saat ini siap bekerja adalah 2.686 orang dan sudah diusulkan penambahan 11 ribu, juga telah diusulkan pembangunan 100 unitLihat Juga :Ketua KPK Siap Laksanakan KUHP dan KUHAP Baru (tfq/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260106193141-12-1314281/kemenimipas-sebut-pidana-kerja-sosial-bakal-via-kerja-sama-pemda
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal PBI BPJS
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok