Bareskrim Mulai Usut Kasus Kayu Gelondongan Penyebab Banjir di Aceh
Judul: Bareskrim Mulai Usut Kasus Kayu Gelondongan Penyebab Banjir di Aceh Jakarta, Bareskrim Polri mengaku mulai menyelidiki temuan kayu gelondongan yang diduga menjadi penyebab
Jakarta, Bareskrim Polri mengaku mulai menyelidiki temuan kayu gelondongan yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di wilayah Aceh.Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi asal-usul kayu-kayu tersebut, khususnya yang ditemukan di wilayah Aceh Tamiang."Kami mencocokkan atau mengidentifikasi kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin. Kemudian kami cocokkan ke daerah hulu, itu sumbernya dari mana. Itu yang pertama," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/1).
Irhamni menjelaskan dari hasil penyelidikan awal tersebut kayu gelondongan yang ditemukan diduga dari kegiatan pembukaan lahan, baik di wilayah Serbajadi maupun di kawasan Simpang Jernih, Aceh Timur.Lihat Juga :Pascabanjir & Longsor di Tapteng, Pelajar Bersekolah di Tenda Darurat
Adapun pembukaan lahan itu dilakukan di kawasan Hutan Lindung Serbajadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih.Lebih lanjut, Irhamni menyebut penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti tambahan sebelum meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.Di sisi lain, penyidik juga mendalami dugaan sedimentasi yang menyebabkan bencana alam. Irhamni mengatakan sedimentasi itu disebabkan adanya pelanggaran pada saat pembukaan lahan.Ia menjelaskan pembukaan lahan di kemiringan 40 derajat ke atas karena bisa berdampak longsor ataupun banjir bila terjadi hujan karena mengakibatkan sedimentasi."Terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga hujan sebentar pun sudah terjadi banjir di sana. Itulah yang kami maksud adanya kerusakan lingkungan ataupun tidak pidana lingkungan hidup," katanya.Lihat Juga :Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan di Kasus Kayu GelondonganSebelumnya Bareskrim Polri menetapkan tersangka korporasi dan perorangan di kasus kayu gelondongan ilegal yang terbawa banjir dan longsor di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.Irhamni mengatakan pihaknya bakal menerapkan Pasal Tindak Pidana Lingkungan hingga Pencucian Uang (TPPU) di kasus kayu gelondongan yang diduga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra."Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," ujarnya. (tfq/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260106204015-12-1314294/bareskrim-mulai-usut-kasus-kayu-gelondongan-penyebab-banjir-di-aceh
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
Dinkes Kerahkan Tim Cari Warga Makassar Keranjingan Minum Oli
08 Apr 2026
Viral Pemotor Baju Loreng Terobos Lampu Merah dan Cekcok dengan Polisi
08 Apr 2026
TAUD Kritik Keras Kasasi Jaksa di Perkara Delpedro Dkk
08 Apr 2026
2 Patung Burung Kasuari di Kantor Gubernur Papua Barat Hilang Dicuri
08 Apr 2026
Polres Jakbar Sempat Kebakaran Pagi Ini, Api Berhasil Dipadamkan
08 Apr 2026
Longsor Terjang 7 Rumah di Deliserdang: 3 Tewas, 1 Hilang