Polisi Sebut Manipulasi Foto Cabul Lewat Grok AI Tindak Pidana
Judul: Polisi Sebut Manipulasi Foto Cabul Lewat Grok AI Tindak Pidana Jakarta, Bareskrim Polri angkat suara terkait fenomena manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemilik untu...
Jakarta, Bareskrim Polri angkat suara terkait fenomena manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemilik untuk konten asusila di media sosial X dengan fitur Grok AI (artificial intelligence)Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menegaskan aksi pengeditan foto itu merupakan bentuk pidana berupa deepfake. Ia menyebut fenomena tersebut juga sedang diselidiki oleh pihaknya."Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence ya itu termasuk deepfake itu menggunakan AI. Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (7/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :Jejak Pelarian Resbob Sebelum Dibekuk Kasus Hina SundaLebih lanjut, Himawan mengatakan jika memang terbukti ada manipulasi data elektronik foto oleh orang lain tanpa persetujuan pemilik maka hal itu bisa diproses pidana.
"Selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana," tegasnya.Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut Grok AI dan X bakal dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses jika tidak patuh dan kooperatif terhadap aturan yang ada di Indonesia.Ancaman sanksi tersebut disampaikan Komdigi terkait dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform media sosial X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, di antaranya manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan X sebagai salah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Ia juga mengatakan penyedia layanan AI maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407.Lihat Juga :Wakil Panglima Bantah Narasi Cipta Kondisi Mengarah ke Darurat Militer (tfq/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260107170312-12-1314601/polisi-sebut-manipulasi-foto-cabul-lewat-grok-ai-tindak-pidana
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Tempat Hiburan Malam di Karawang Dilarang Beroperasi selama Ramadan
15 Feb 2026
FOTO: Pendar Cahaya Obor dalam Pawai Sambut Ramadan
15 Feb 2026
Pendaftaran Mudik Gratis DKI ke 20 Kota Dibuka 22 Februari 2026
15 Feb 2026
Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal PBI BPJS
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah