Kakek Masir Pencuri Burung Cendet Divonis 5 Bulan 20 Hari
Judul: Kakek Masir Pencuri Burung Cendet Divonis 5 Bulan 20 Hari Jakarta, Majelis hakim PN Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari kepada kakek Masir (71), Rabu (7/1), pencuri...
Jakarta, Majelis hakim PN Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari kepada kakek Masir (71), Rabu (7/1), pencuri 5 ekor burung cendet di Taman Nasional (TN) Baluran.Vonis dibacakan majelis hakim Haries Suharman. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti mengambil 5 ekor burung cendet dari dalam kawasan TN Baluran.Haries juga mengatakan terdakwa juga terbukti memiliki niat dan kesadaran untuk mengambil burung tersebut. Vonis itu lebih ringan 10 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Masir hukuman selama 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan RedaksiPrabowo Ogah Lihat Daftar Pengusaha Bandel: Takut Ada Teman SayaPrabowo Bantah Tudingan Ingin Jadi DiktatorCerita Prabowo Mau Disogok Usai Jadi Presiden: Geleng Kepala SayaVonis ini membuat Masir tinggal menjalani hukuman tiga hari lagi. Pasalnya, saat vonis dibacakan Masir sudah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 17 hari.
"Terdakwa terbukti melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Haries dikutip dari detik Jatim."Kami juga memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor merek KTM tanpa pelat nomor, serta satu unit telepon genggam kepada terdakwa," ucap Haries menambahkan.Sementara itu, kuasa hukum Masir, Hanif Haryadi, mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut tidak memberatkan kliennya dan telah diterima oleh pihak keluarga."Kami menerima putusan hakim selama lima bulan 20 hari. Karena terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari, maka terdakwa akan bebas 3 hari lagi," ucap Hanif.Kakek Masir dimejahijaukan setelah tertangkap karena mengambil 5 ekor burung cendet di kawasan TN Baluran Situbondo. Semula, JPU menuntut kakek Masir dengan pidana 2 tahun. Karena berbagai pertimbangan, tuntutan itu berubah menjadi 6 bulan kurungan penjara.JPU menilai perbuatan tersebut melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya.Baca lengkapnya di sini. (har)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260107181501-12-1314625/kakek-masir-pencuri-burung-cendet-divonis-5-bulan-20-hari
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Pendaftaran Mudik Gratis DKI ke 20 Kota Dibuka 22 Februari 2026
15 Feb 2026
Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal PBI BPJS
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air