Polisi Temukan 17 Perusahaan Fiktif Tampung Uang Judol Rp59 Miliar
Judul: Polisi Temukan 17 Perusahaan Fiktif Tampung Uang Judol Rp59 Miliar Jakarta, Bareskrim Polri membongkar 21 situs judi online (judol) dan menyita total uang tunai dan aset se
Jakarta, Bareskrim Polri membongkar 21 situs judi online (judol) dan menyita total uang tunai dan aset senilai Rp96 miliar.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan 21 situs itu berasal dari hasil patroli yang dilakukan penyidik serta pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.Himawan merincikan 21 situs judol tersebut di antaranya SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, 1777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME dan H5HIWIN.
"Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain," ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (7/1).Ia mengatakan para pengguna website judol itu berasal baik dari Indonesia maupun internasional.
Pilihan RedaksiKenapa Pemberantasan Judi Online Masih Jalan di Tempat?Polisi: Ayah Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Suka Mabuk & Judol231 Ribu Situs Judol Diblokir Sepanjang 2025, Sita Aset Rp1,5 TriliunPolisi juga menemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.Menurutnya ada 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi keuangan dari puluhan situs judol tersebut. Rinciannya PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI."Sebanyak 15 perusahaan fiktif digunakan memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui qris dan dua perusahaan untuk penampung dana judol," tuturnya.Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Himawan menyebut penyidik telah memblokir dan menyita dana senilai Rp59.126.460.631. Selain itu, menetapkan lima tersangka yang empat di antaranya laki-laki dan satu perempuan.Kelima tersangka itu merupakan MNF (30), selaku Direktur PT STS yang menjadi fasilitator dalam transaksi deposit judi online; MR (33), selaku pemerintah TSK AL dan, TSK QF untuk membuat dokumen palsu penerbitan PT dan rekening PT Guna Periudian online; QF (29), selaku pembuat dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening PT untuk perjudian online.Selanjutnya AL (33), selaku orang yang mengumpulkan data KTP dan KK yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif; dan WK (45), selaku Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online."Selain kelima tersangka ada satu DPO berisinial FI yang berperan meminta MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran," ungkap Himawan.Sementara untuk pengungkapan kasus dari LHA PPATK, Himawan menyebut ada tiga laporan polisi dengan total penyitaan Rp37.650.717.250.
(tfq/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260107183243-12-1314641/polisi-temukan-17-perusahaan-fiktif-tampung-uang-judol-rp59-miliar
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Pendaftaran Mudik Gratis DKI ke 20 Kota Dibuka 22 Februari 2026
15 Feb 2026
Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal PBI BPJS
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air