KPK Bicara Titik Terang Tersangka Kuota Haji: Segera Kita Umumkan
Judul: KPK Bicara Titik Terang Tersangka Kuota Haji: Segera Kita Umumkan Jakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcayanto mengatakan lembaganya akan sege...
Jakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcayanto mengatakan lembaganya akan segera mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024."Ya mudah-mudahan sudah ada titik terang. Segera kita umumkan," kata Fitroh kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Rabu (7/1).Lihat Juga :Pigai Sebut RI Rebut Presiden Dewan HAM PBB: Akan Tangani Venezuela
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitroh mengungkap KPK sudah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat perkara ini."Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK, yang insya Allah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung," katanya.
Fitroh memastikan perkara tersebut tetap ditangani secara serius meski terdapat perbedaan pendapat di dalam internal KPK."Itu biasa dalam sebuah dinamika. Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius," katanya.Sebelumnya, KPK sudah banyak memeriksa banyak saksi dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.KPK juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025.KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat dan menyita berbagai barang bukti. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Lihat Juga :KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota HajiDalam perkara ini, hal utama yang disorot adalah terkait pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.Kementerian Agama Yaqut diketahui membagi kuota haji menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.Hal ini bertentangan dnegan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (fam/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260108074907-12-1314745/kpk-bicara-titik-terang-tersangka-kuota-haji-segera-kita-umumkan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Tempat Hiburan Malam di Karawang Dilarang Beroperasi selama Ramadan
15 Feb 2026
FOTO: Pendar Cahaya Obor dalam Pawai Sambut Ramadan
15 Feb 2026
Pendaftaran Mudik Gratis DKI ke 20 Kota Dibuka 22 Februari 2026
15 Feb 2026
Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal PBI BPJS
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah