Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Bakal Gugat Kampus
Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, berencana menggugat Universitas Az-Zahra setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri. Hal...
Zainul menjelaskan bahwa selama pemeriksaan yang berlangsung 10 jam, kliennya dicecar 25 pertanyaan terkait kepemilikan ijazah tersebut. Ia menegaskan bahwa ijazah S1 Hellyana telah digunakan dalam berbagai kesempatan dan tidak pernah bermasalah, termasuk saat pencalonan sebagai Bupati Belitung pada Pilkada 2018 dan Pileg di DPRD Provinsi. "Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian Pileg di DPRD Provinsi. Tidak ada yang mempersoalkan, tidak ada yang mempermasalahkan. Jadi memang tidak ada kepalsuan dan sudah kita tunjukkan semua bukti-bukti surat itu," ujarnya.
Zainul meyakini bahwa kasus yang menimpa kliennya adalah kesalahan input data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang bersifat administratif, bukan tindakan pidana. Oleh karena itu, Hellyana akan segera mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap Universitas Az-Zahra, tempat ia meraih gelar Sarjana Hukum.
"Dua minggu lagi akan ada gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang kita duga dilakukan oleh pihak Universitas sebagai Tergugat I, Rektor pada saat itu sebagai Tergugat II, turut Tergugat I Yayasan Lentera Az-Zahra, turut Tergugat II PD Dikti," imbuhnya.
Hellyana menjelaskan bahwa ia mengikuti kelas perkuliahan eksekutif yang diselenggarakan pada hari Sabtu-Minggu di Universitas Az-Zahra. "Kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu. Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu. "Iya benar (ditetapkan tersangka)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Hellyana disangkakan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Ia dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260108125826-12-1314871/jadi-tersangka-kasus-ijazah-palsu-wagub-babel-bakal-gugat-kampus
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
KPK Bakal Tagih Pengembalian Uang US$10 Ribu ke Bupati Buol
15 Feb 2026
3 Rumah di Puncak Bogor Tertimpa Longsor, Belasan Keluarga Mengungsi
15 Feb 2026
3 Rumah di Puncak Bogor Tertimpa Longor, Belasan Keluarga Mengungsi
15 Feb 2026
Melihat 26 Poin Masalah UU KPK di Tengah Wacana Kembali ke Versi Lama
15 Feb 2026
Hakim Alihkan Penahanan Delpedro Cs Jadi Tahanan Kota
15 Feb 2026
Tempat Hiburan Malam di Karawang Dilarang Beroperasi selama Ramadan