Respons Istana soal Beredar Perpres TNI Atasi Terorisme
Judul: Respons Istana soal Beredar Perpres TNI Atasi Terorisme Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons beredarnya draf Perpres tentang Tugas TNI Mengatasi Teror...
Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons beredarnya draf Perpres tentang Tugas TNI Mengatasi Terorisme.Pras tak mengonfirmasi secara tegas apakah draf yang beredar itu benar atau tidak, namun ia mengatakan draf itu juga belum pasti alias belum fiks."Belum [Fiks]," kata Pras singkat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme beredar di publik belakangan.Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti draf Perpres ini. Mereka menyebut rencananya akan dikonsultasikan dalam waktu dekat ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Koalisi berpendapat draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil.Pilihan RedaksiDensus 88 Sebut Aksi Bom SMAN 72 Jadi Inspirasi Teror Remaja di RusiaNeo Nazi dan Pergeseran Fenomena TerorismeSecara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000."Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," ucap koalisi dalam keterangannya.Secara materiil/ substansi, Koalisi menilai draf ini berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme."Draft tersebut juga berisiko mendorong pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh," ujar mereka.
(mnf/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260108195909-32-1315078/respons-istana-soal-beredar-perpres-tni-atasi-terorisme
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
Anak Mutilasi Ibu Kandung di Sumsel, Dimasukkan ke Karung Lalu Dikubur
08 Apr 2026
Koalisi Sipil Kawal UU TNI di MK: Tolak Peradilan Militer Andrie Yunus
08 Apr 2026
Prabowo Janjikan Biaya Haji 2026 Bisa Turun Rp2 Juta
08 Apr 2026
Prabowo soal Isu Jalan-Jalan ke Luar Negeri: Untuk Amankan Minyak
08 Apr 2026
RSCM: Psikologis Andrie Yunus Stabil, Tunjukkan Optimisme Pemulihan
08 Apr 2026
Satgas PRR Percepat Realisasi Jaminan Hidup Penyintas Bencana Sumatera