Nasional 09 Jan 2026 3 views

Satgas PKH Ultimatum Perusahaan Sawit-Tambang Tak Kunjung Bayar Denda

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang belum melunasi denda administratif untuk segera memenuhi kewaji...

Satgas PKH Ultimatum Perusahaan Sawit-Tambang Tak Kunjung Bayar Denda
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang belum melunasi denda administratif untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, meminta perusahaan yang sudah dipanggil agar kooperatif menyelesaikan permasalahan dan denda yang ada. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis, 8 Januari.

Barita merinci, di sektor perkebunan sawit, delapan perusahaan belum memenuhi panggilan Satgas PKH, sementara dua perusahaan meminta penjadwalan ulang. Untuk sektor pertambangan, dua perusahaan tidak hadir, dan delapan lainnya menunggu jadwal pemanggilan ulang.

Satgas PKH juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik dalam membayar denda administratif.

Sebelumnya, Satgas PKH telah menagih denda kepada perusahaan yang melakukan penanaman sawit atau aktivitas pertambangan secara ilegal di kawasan hutan negara. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa total potensi denda administratif yang akan ditagih dari perusahaan sawit dan tambang di kawasan hutan hingga tahun 2026 mencapai Rp142,23 triliun. Rinciannya, potensi denda dari sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun dan dari sektor tambang sebesar Rp32,63 triliun. Hal ini disampaikan Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 24 Desember.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260108211337-12-1315098/satgas-pkh-ultimatum-perusahaan-sawit-tambang-tak-kunjung-bayar-denda
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.