Satgas PKH Ultimatum Perusahaan Sawit-Tambang Tak Kunjung Bayar Denda
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang belum melunasi denda administratif untuk segera memenuhi kewaji...
Barita merinci, di sektor perkebunan sawit, delapan perusahaan belum memenuhi panggilan Satgas PKH, sementara dua perusahaan meminta penjadwalan ulang. Untuk sektor pertambangan, dua perusahaan tidak hadir, dan delapan lainnya menunggu jadwal pemanggilan ulang.
Satgas PKH juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik dalam membayar denda administratif.
Sebelumnya, Satgas PKH telah menagih denda kepada perusahaan yang melakukan penanaman sawit atau aktivitas pertambangan secara ilegal di kawasan hutan negara. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa total potensi denda administratif yang akan ditagih dari perusahaan sawit dan tambang di kawasan hutan hingga tahun 2026 mencapai Rp142,23 triliun. Rinciannya, potensi denda dari sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun dan dari sektor tambang sebesar Rp32,63 triliun. Hal ini disampaikan Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 24 Desember.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260108211337-12-1315098/satgas-pkh-ultimatum-perusahaan-sawit-tambang-tak-kunjung-bayar-denda
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
KPK Minta Saksi Klaim Penyidik Minta Rp10 M ke Terdakwa Buat Laporan
15 Feb 2026
KPK Bakal Tagih Pengembalian Uang US$10 Ribu ke Bupati Buol
15 Feb 2026
3 Rumah di Puncak Bogor Tertimpa Longsor, Belasan Keluarga Mengungsi
15 Feb 2026
3 Rumah di Puncak Bogor Tertimpa Longor, Belasan Keluarga Mengungsi
15 Feb 2026
Melihat 26 Poin Masalah UU KPK di Tengah Wacana Kembali ke Versi Lama
15 Feb 2026
Hakim Alihkan Penahanan Delpedro Cs Jadi Tahanan Kota