Satgas PKH Ultimatum Perusahaan Sawit-Tambang Tak Kunjung Bayar Denda
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang belum melunasi denda administratif untuk segera memenuhi kewaji...
Barita merinci, di sektor perkebunan sawit, delapan perusahaan belum memenuhi panggilan Satgas PKH, sementara dua perusahaan meminta penjadwalan ulang. Untuk sektor pertambangan, dua perusahaan tidak hadir, dan delapan lainnya menunggu jadwal pemanggilan ulang.
Satgas PKH juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik dalam membayar denda administratif.
Sebelumnya, Satgas PKH telah menagih denda kepada perusahaan yang melakukan penanaman sawit atau aktivitas pertambangan secara ilegal di kawasan hutan negara. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa total potensi denda administratif yang akan ditagih dari perusahaan sawit dan tambang di kawasan hutan hingga tahun 2026 mencapai Rp142,23 triliun. Rinciannya, potensi denda dari sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun dan dari sektor tambang sebesar Rp32,63 triliun. Hal ini disampaikan Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 24 Desember.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260108211337-12-1315098/satgas-pkh-ultimatum-perusahaan-sawit-tambang-tak-kunjung-bayar-denda
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
Anak Mutilasi Ibu Kandung di Sumsel, Dimasukkan ke Karung Lalu Dikubur
08 Apr 2026
Koalisi Sipil Kawal UU TNI di MK: Tolak Peradilan Militer Andrie Yunus
08 Apr 2026
Prabowo Janjikan Biaya Haji 2026 Bisa Turun Rp2 Juta
08 Apr 2026
Prabowo soal Isu Jalan-Jalan ke Luar Negeri: Untuk Amankan Minyak
08 Apr 2026
RSCM: Psikologis Andrie Yunus Stabil, Tunjukkan Optimisme Pemulihan
08 Apr 2026
Satgas PRR Percepat Realisasi Jaminan Hidup Penyintas Bencana Sumatera