Nasional 09 Jan 2026 4 views

Keluarga Pertanyakan Penghentian Kasus Kematian Arya Daru oleh Polisi

Yogyakarta – Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan alias ADP, mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan kasus...

Keluarga Pertanyakan Penghentian Kasus Kematian Arya Daru oleh Polisi
Yogyakarta – Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan alias ADP, mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan kasus kematiannya. Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menyatakan bahwa banyak kejanggalan dalam keputusan tersebut.

Nicholay menjelaskan bahwa pihaknya menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dari Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026, meskipun keputusan penghentian sudah diambil sejak 12 Desember 2025. Alasan penghentian yang tertera dalam SP2 Lidik adalah "belum ditemukannya peristiwa pidana."

"Ini harus digarisbawahi belum ditemukannya peristiwa pidana, bukan dengan kalimat tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. Kalau belum ditemukan peristiwa pidana, berarti masih ada tindak lanjut penyelidikan, karena 'belum', tapi kenapa dihentikan?" kata Nicholay pada Jumat (9/1).

Nicholay juga menagih komitmen Wadir Reskrimum dan penyelidik Polda Metro Jaya yang sebelumnya menyatakan akan melanjutkan penyelidikan saat audiensi pada 26 November 2025.

Selain itu, Nicholay menilai polisi tidak menindaklanjuti temuan-temuan dari pihak keluarga yang bisa menjadi petunjuk atau bukti baru. Temuan tersebut meliputi empat sidik jari pada lakban yang melilit wajah korban (tiga di antaranya rusak karena cuaca) dan perubahan arah sorot kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP).

"Bukti-bukti itu sebenarnya bukan bukti baru. Bukti yang sudah ada tapi belum terungkap. Mau bukti baru apa lagi? Iya, tidak ditindaklanjuti bukti-bukti itu. Mereka berdalih dengan bukti baru. Bukti baru yang bagaimana lagi? Nah kan bukti yang ada saja tidak ditindaklanjuti," ujar Nicholay.

Ia juga menegaskan bahwa mencari bukti baru adalah tugas penyelidik, bukan keluarga atau kuasa hukum, karena ini adalah kasus pidana.

Kejanggalan lain yang disebutkan Nicholay adalah tidak dihadirkannya plastik dan lakban yang melekat pada tubuh korban sebagai barang bukti, adanya luka lebam pada kepala, leher, dan dada akibat benda tumpul, serta pengembangan keterangan dari rekan korban berinisial V terkait check-in hotel 24 kali, dan keterangan penjaga kos bernama Siswanto yang berubah.

"Kami sampaikan waktu tanggal 26 November pada saat audiensi itu. Untuk supaya fakta-fakta ini dikembangkan. Tapi itu tidak dilakukan. Bahkan juga kami minta untuk diberikan akses ke TKP," katanya.

Nicholay menambahkan bahwa pihak kepolisian bersedia bekerja sama untuk akses ke TKP, namun hingga kini tidak pernah diberikan. Pihaknya juga tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) sebelum tiba-tiba mendapatkan SP2 Lidik.

Dengan adanya SP2 Lidik ini, Nicholay dan kliennya sedang merumuskan langkah-langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara tidak menemukan unsur pidana.

"Keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata Budi pada Jumat (9/1).

Budi menambahkan bahwa jika pihak keluarga memiliki bukti baru yang valid, penyelidik akan mendalami kembali kasus tersebut.

Arya Daru ditemukan meninggal dunia dengan kepala terlilit lakban di kamar 105 Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.

Berdasarkan penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan Arya meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana, melainkan karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana. Hal ini didasarkan pada hasil autopsi forensik, pemeriksaan histopatologi, toksikologi, dan psikologi forensik.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260109131508-12-1315234/keluarga-pertanyakan-penghentian-kasus-kematian-arya-daru-oleh-polisi
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.