Polisi Bantah Siksa dan Peras Ammar Zoni Saat Periksa Kasus Narkoba
Judul: Polisi Bantah Siksa dan Peras Ammar Zoni Saat Periksa Kasus Narkoba Jakarta, Polisi membantah pengakuan terdakwa pengedar narkoba di dalam Rutan Salemba, Ammar Zoni terkait...
Jakarta, Polisi membantah pengakuan terdakwa pengedar narkoba di dalam Rutan Salemba, Ammar Zoni terkait penyiksaan dan pemerasan saat diperiksa penyidik kepolisian."Tidak ada perihal pemerasan ataupun kekerasan yang dilakukan oleh penyidik. Berdasarkan keterangan anggota kami saat proses riksa di rutan," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).Pengky mengatakan anggotanya sudah diperiksa Polda Metro soal hal itu. Namun tidak terbukti soal tuduhan Ammar Zoni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara internal sudah diperiksa oleh Polda dan tidak terbukti adanya hal tersebut," ujarnya.Sebelumnya, Ammar Zoni mengatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya dituduhkan kepadanya.
Pilihan RedaksiAmmar Zoni di Sidang: Saya Diintimidasi, Diminta Uang Rp3 MiliarAmmar Zoni Mengaku Ditawari Rp10 Juta Bantu Edarkan Narkoba di LapasAmmar Zoni Menangis dan Ngaku Salah Jual Narkoba di Rutan SalembaHal itu lantaran ia mengaku diintimidasi oleh pihak penyidik dalam memberikan keterangan.Ammar meminta kepada hakim untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lantaran ia mengaku diintimidasi oleh penyidik."Saya menarik seluruh keterangan saya dalam BAP, saya dimintai keterangan di bawah tekanan dan saya tidak bicara seperti itu di depan penyidik," kata Ammar dalam sidang, Kamis (8/1)."Jadi saya berharap juga Yang Mulia bisa juga untuk dilihat juga salah satunya penganiayaan, penganiayaan yang terjadi oleh oknum. Intimidasi," sambung Ammar.Ammar mengungkap adanya pemerasan karena diminta untuk membayar Rp300 juta kepada 10 orang yang diamankan. Ia bahkan diancam dimasukkan ke sel tikus jika menolaknya."Saya diminta menyiapkan dana Rp 300 juta per kepala, tapi petugas itu meminta saya yang menanggung semua dan disuruh bayar Rp3 miliar untuk 10 orang yang diamankan waktu itu," ucap Ammar Zoni."Karena saya tolak, saya dimasukkan dalam sel tikus selama dua bulan," sambungnya.Dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Kamis (23/10), Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni disebut menerima sabu dari Andre (buron), dijual dan diedarkan dalam rutan.Ammar Zoni melakukan perbuatannya bersama-sama dengan lima terdakwa lain, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
(yoa/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260109140412-12-1315261/polisi-bantah-siksa-dan-peras-ammar-zoni-saat-periksa-kasus-narkoba
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
527 Titik Lumpur di Sumatra Dibersihkan, Aktivitas Warga Mulai Normal
08 Apr 2026
Jadwal Lengkap Haji 2026, dari Mulai Keberangkatan Hingga Kepulangan
08 Apr 2026
Pernyataan Lengkap JK usai Turun Gunung Laporkan Rismon ke Bareskrim
08 Apr 2026
Jokowi Tak Masalah Rumahnya Masuk Roblox, Minta Tetap Jaga Etika
08 Apr 2026
Kapal Penangkap Ikan Meledak di Perairan Belawan, 3 ABK Tewas-5 Hilang
08 Apr 2026
Kejagung Sita Bangunan, Batubara hingga Alat Berat Milik Samin Tan