Nasional 09 Jan 2026 4 views

Polisi Curi Motor Polisi di Asrama Polresta Deliserdang

Medan – Seorang anggota Polresta Deli Serdang berinisial FE ditangkap karena mencuri sepeda motor milik rekan sesama polisi. Ironisnya, pencurian ini terjadi di lingkungan asrama p...

Polisi Curi Motor Polisi di Asrama Polresta Deliserdang
Medan – Seorang anggota Polresta Deli Serdang berinisial FE ditangkap karena mencuri sepeda motor milik rekan sesama polisi. Ironisnya, pencurian ini terjadi di lingkungan asrama polisi, tepatnya di Barak Lajang Polresta Deliserdang.

Kejadian bermula pada Rabu (31/12) ketika korban, Alfreezy Angga Sembiring (22), memarkir sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BK 5174 AKC miliknya di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, di area Barak Lajang Polresta Deliserdang.

Saat korban pergi untuk salat di masjid terdekat, ia sempat melihat FE melintas mengendarai sepeda motor miliknya. Saat itu, korban masih berharap FE akan mengembalikan kendaraannya.

Namun, hingga Jumat (2/1), FE tidak kunjung kembali dan menghilang tanpa kabar. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deliserdang. Setelah laporan diterima, polisi segera meringkus FE.

Dari hasil pemeriksaan, FE mengakui perbuatannya. Sepeda motor jenis trail tersebut diketahui telah dijual kepada seorang penadah berinisial T di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, dengan harga Rp9.500.000.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, membenarkan bahwa FE adalah personel Polresta Deliserdang. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melanggar hukum.

"Pelaku FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deliserdang. Kita jerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) subs pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelasnya.

Selain proses pidana, FE juga akan menjalani sanksi etik internal Polri. Ia terancam dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah berinisial T dan mencari barang bukti kendaraan milik korban.

"Kami akan tindak tegas dalam proses pelanggaran Kode Etik dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," pungkasnya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260109172023-12-1315361/polisi-curi-motor-polisi-di-asrama-polresta-deliserdang
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.