KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka saat Konferensi Pers Imbas KUHAP Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan lagi menghadirkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers. Hal ini dilakukan sebagai implementasi Undang-Undan...
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan adopsi dari KUHAP baru yang lebih menekankan pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi tersangka. "Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu.
Pernyataan ini disampaikan Asep saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
UU KUHAP yang baru ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, peraturan ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260111134117-12-1315799/kpk-tak-lagi-tampilkan-tersangka-saat-konferensi-pers-imbas-kuhap-baru
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
15 Feb 2026
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
15 Feb 2026
Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
15 Feb 2026
Komisi III DPR Sentil Jokowi Klaim Tak Teken RUU KPK
15 Feb 2026
DPR Soroti Penguatan Industri Pertahanan dan Konsistensi Kebijakan RI