Nasional 11 Jan 2026 3 views

KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka saat Konferensi Pers Imbas KUHAP Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan lagi menghadirkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers. Hal ini dilakukan sebagai implementasi Undang-Undan...

KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka saat Konferensi Pers Imbas KUHAP Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan lagi menghadirkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers. Hal ini dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan adopsi dari KUHAP baru yang lebih menekankan pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi tersangka. "Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu.

Pernyataan ini disampaikan Asep saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

UU KUHAP yang baru ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, peraturan ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260111134117-12-1315799/kpk-tak-lagi-tampilkan-tersangka-saat-konferensi-pers-imbas-kuhap-baru
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.