Nasional 13 Jan 2026 5 views

Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Divonis 3,5 Tahun Bui

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Arsin, Kepala Desa Kohod, karena terbukti bersalah dalam kasus pagar laut di perairan K...

Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Divonis 3,5 Tahun Bui
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Arsin, Kepala Desa Kohod, karena terbukti bersalah dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Selain Arsin, tiga terdakwa lain yang juga dinyatakan bersalah adalah Sekretaris Ujang Karta serta dua penerima kuasa, Septian dan Chandra Eka Agung.

Ketua Majelis Hakim, Hasanudin, dalam pembacaan putusan di Serang pada Selasa, 13 Januari, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kasus korupsi yang melibatkan Arsin ini bermula dari dugaan manipulasi administrasi dalam pembebasan 288 bidang tanah di Kabupaten Tangerang yang melibatkan pihak swasta. Salah satu saksi, Denny Wangsya, manajer pembebasan tanah, menyerahkan uang tunai sekitar Rp16,5 miliar dalam 10 tas kepada Arsin dan Septian. Belakangan terungkap bahwa lahan yang dibebaskan ternyata merupakan perairan atau berbatasan langsung dengan pantai, sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Utama PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono, dan Belly Djaliel dari PT Intan Agung Makmur, yang dihadirkan sebagai saksi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, total ada 40 saksi yang memberikan keterangan di muka majelis hakim dalam persidangan perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg. Sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 18 Desember 2025, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan secara bersama-sama". Mereka dituntut melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260113160457-12-1316654/kasus-pagar-laut-tangerang-kades-kohod-arsin-divonis-35-tahun-bui
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.