DPR Segera Undang Pakar-Koalisi Sipil Bahas Usul Pilkada Lewat DPRD
Judul: DPR Segera Undang Pakar-Koalisi Sipil Bahas Usul Pilkada Lewat DPRD Jakarta, Komisi II DPR akan segera menetapkan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar hing...
Jakarta, Komisi II DPR akan segera menetapkan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar hingga akademisi untuk membahas wacana pilkada lewat DPRD hingga sebulan ke depan.Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengatakan jadwal RDPU nantinya akan digelar sekali dalam dua pekan setiap Selasa. Menurut dia, upaya itu untuk menyerap aspirasi, meski RUU Pilkada belum masuk agenda legislasi prioritas 2026.Lihat Juga :Sinta Wahid hingga Kardinal Suharyo Kritik Wacana Pilkada Lewat DPRD
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan per Januari ini kami mulai membuka pintu Komisi II kepada stakeholders kepemiluan dan demokrasi di Indonesia. Nanti teman-teman lihat, insyaallah kita akan agendakan dua minggu sekali di hari Selasa," kata Rifqi di kompleks parlemen, Selasa (13/1).Politikus Partai NasDem itu mengatakan pembahasan wacana pilkada lewat DPRD secara resmi akan dibahas melalui RUU Pilkada. Namun, RUU belum masuk program legislasi nasional prioritas 2026 karena tak diusulkan.
Rifqi tak mengungkap apakah Komisi II nantinya akan mengusulkan RUU Pilkada lewat revisi Prolegnas prioritas di Badan Legislasi DPR. Namun, dia berharap pembahasan RUU Pilkada akan tetap dibahas secara kodifikasi dengan RUU Pemilu yang telah lebih dulu diusulkan."Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik," kata dia.Lihat Juga :Klaim Tak Masuk Prolegnas, DPR Belum Jadwalkan Bahas Pilkada via DPRDMeski begitu, sebagai alternatif, wacana pilkada via DPRD saat ini akan dilakukan dan dipersiapkan dengan dua cara. Pertama, dengan memulai RDPU bersama pakar dan pemerhati pemilu untuk menyerap aspirasi dan masukan.Kedua, penyusunan naskah akademik melalui Badan Pengkajian dan Badan Keahlian DPR. Setelah dua proses itu, Komisi II akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk memulai pembahasan resmi bersama pemerintah."Nanti begitu badan keahlian DPR sudah selesai, pandangan publik juga dikelola untuk menyusun naskah akademik dan RUU-nya, Badan Keahlian DPR akan presentasi di Komisi II DPR," kata Rifqi."Setelah itu kami bentuk Panja namanya. Nah, di Panja itulah secara formil pembentukan legislasi kita berjalan," imbuh dia.Lihat Juga :Lemhannas Sebut Sistem Pilkada Perlu DievaluasiSebelumnya, wacana soal pilkada tidak langsung atau via DPRD mencuat. Kini total ada enam fraksi DPR yang tegas menyatakan dukungan usulan tersebut, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.Sementara itu PKS ingin agar pilkada via DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten, sedangkan untuk gubernur dan wali kota tetap dipilih secara langsung. Sedangkan Fraksi PDIP tegas menyatakan menolak usulan pilkada lewat DPRD. (fra/thr/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260113195917-32-1316749/dpr-segera-undang-pakar-koalisi-sipil-bahas-usul-pilkada-lewat-dprd
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
16 Feb 2026
Bahlil Goda Wagub Jatim Masuk Golkar: Apa Sudah Mulai Goyang?
16 Feb 2026
Fatwa MUI Haram Buang Sampah di Sungai Didukung Kementerian LH
15 Feb 2026
Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK di Pekalongan
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
15 Feb 2026
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
15 Feb 2026
Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari