JPU Sebut Program AKM Chromebook Nadiem Tak Beri Program Belajar Siswa
Judul: JPU Sebut Program AKM Chromebook Nadiem Tak Beri Program Belajar Siswa Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riadi menyebut program Asesme...
Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riadi menyebut program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang dilaksanakan menggunakan Chromebook tidak memberikan program belajar bagi siswa.Jaksa Roy mengungkap ada perubahan kebijakan dari program digitalisasi pendidikan yang mengganti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) menjadi AKM."Bahwasanya ada perubahan kebijakan ya, dari program digitalisasi pendidikan yang awalnya adalah UNBK, yang untuk proses belajar mengajar siswa dan guru, ini diubah programnya itu melalui program yang namanya AKM," ujar jaksa Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKM ini, kata Roy, diungkap oleh saksi hanya melibatkan siswa secara representatif. Sehingga ia menyebut hal tersebut tidak dapat menjadi parameter kemampuan siswa."Nah, arah kebijakan ini yang tidak dibahas, yang akhirnya kita melihat sendiri program AKM ini rupanya hanya representatif perwakilan dari siswa," ujarnya.
Pilihan RedaksiSidang Putusan Sela, Hakim Perintahkan JPU Beri Audit BPKP ke NadiemEks Anak Buah Ngaku Dicopot Nadiem karena Tak Patuh soal ChromebookSaksi Sebut Jurist Tan 'Bu Menteri' karena Punya Kuasa Seperti Nadiem"Sehingga tidak bisa mengukur parameter kemampuan siswa, literasi siswa belajar itu tidak bisa diukur seperti itu. Bahkan beberapa saksi menjelaskan, dari saksi yang awal, program ini gagal di daerah-daerah itu," sambungnya.Selain itu, Roy juga mengaku kaget dengan pengakuan saksi yang mengatakan program AKM ini tidak memberikan program belajar untuk siswa."Sekarang makanya saya kaget. Rupanya program yang digagas yang namanya AKM ini, tidak memberikan literasi belajar atau program belajar bagi siswa-siswa. Yang hanya dilihat hanyalah tentang sekolah dan perwakilan siswa," ujarnya.Menurutnya, pengadaan barang harus jadi aset yang digunakan di sekolah untuk proses belajar mengajar."Nah ini kan, padahal pengadaan itu merupakan aset yang akan dikerjakan, yang akan dilaksanakan sekolah untuk proses belajar mengajar," imbuhnya.Sebelumnya, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022Ia didakwa bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
(fam/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260114070129-12-1316811/jpu-sebut-program-akm-chromebook-nadiem-tak-beri-program-belajar-siswa
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
16 Feb 2026
Konsultan Jantung Anak dr Pimprim Diklaim Dipecat Menkes BGS
16 Feb 2026
Bahlil Goda Wagub Jatim Masuk Golkar: Apa Sudah Mulai Goyang?
16 Feb 2026
Fatwa MUI Haram Buang Sampah di Sungai Didukung Kementerian LH
15 Feb 2026
Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK di Pekalongan
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
15 Feb 2026
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik