Suap Dirut Inhutani V, Pengusaha Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara
Judul: Suap Dirut Inhutani V, Pengusaha Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Jakarta, Terdakwa Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) divonis dengan pidana 2 ta...
Jakarta, Terdakwa Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) divonis dengan pidana 2 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Djunaidi terbukti menyuap Direktur Utama Industri Hutan V atau INHUTANI V Dicky Yuana Rady sejumlah sekitar Sin$10.000 dan Sin$189.000.Dengan asumsi kurs jual Rp12.864, total suap terdakwa terhadap Dirut Inhutan iV itu mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut kemudian digunakan Dicky untuk pembayaran pelunasan mobil Rubicon yang dibeli senilai Rp2.385.000.000.Lihat Juga :JPU Sebut Program AKM Chromebook Nadiem Tak Beri Program Belajar Siswa
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Djunaidi Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan," ujar ketua majelis hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1).Berdasarkan fakta hukum di persidangan, hakim menilai Djunaidi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberantasan korupsi. Perbuatan Djunaidi telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN.Sedangkan keadaan meringankan adalah Djunaidi belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta telah lanjut usia dan menderita penyakit degeneratif berupa penyakit jantung koroner dan penyumbatan pembuluh darah di otak.Lihat Juga :Kubu Jokowi Belum Bisa Tunjukkan Ijazah UGM dalam Sidang di PN SoloSementara itu, terdakwa Aditya Simaputra selaku asisten pribadi dan orang kepercayaan Djunaidi sekaligus Staf Perizinan di PT Sungai Budi Group (SBG) divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Djunaidi divonis dengan pidana 3 tahun 4 bulan penjara serta Aditya dengan 2 tahun 4 bulan penjara.Lihat Juga :Jadi Saksi, Eks Wakapolri Sebut Muka Jokowi di Ijazah Beda dengan Asli (ryn/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260114124141-12-1316945/suap-dirut-inhutani-v-pengusaha-divonis-2-tahun-4-bulan-penjara
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
Geger Bayi Baru Lahir Diduga Digendong Orang Tak Dikenal di RSHS
09 Apr 2026
Respons Isu Reshuffle, Golkar Pede Kader Tak Masuk Kotak
09 Apr 2026
FOTO: Penampakan Longsor Cadas Pangeran Jabar
09 Apr 2026
Gunung Semeru Empat Kali Erupsi pada Kamis
09 Apr 2026
Dahnil Sebut Negara Siap Tanggung Biaya Kenaikan Avtur Jemaah Haji
09 Apr 2026
Istana Jamin Stok BBM RI Meski 2 Tanker Tertahan di Selat Hormuz