Tersangka Pencemaran Nama Richard Lee, Doktif Minta Tunda Pemeriksaan
Judul: Tersangka Pencemaran Nama Richard Lee, Doktif Minta Tunda Pemeriksaan Jakarta, Pemengaruh atau influencer Dokter Samira Farahnaz alias dokter detektif (doktif) meminta peme...
Jakarta, Pemengaruh atau influencer Dokter Samira Farahnaz alias dokter detektif (doktif) meminta pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemengaruh yang juga dokter estetika Richard Lee ditunda hingga Kamis (22/1).Doktif sedianya dijadwalkan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/1) kemarin. Namun, doktif meminta ditunda karena ada kegiatan lain.Lihat Juga :Jadi Saksi, Eks Wakapolri Sebut Muka Jokowi di Ijazah Beda dengan Asli
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya (diperiksa) tanggal 13 kemarin, tapi yang bersangkutan menunda hingga tanggal 22 Januari. Jadi kami sementara ini nunggu kehadirannya ditanggal 22 Januari," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan, Rabu (14/1).Di sisi lain, Igo memastikan proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee terhadap doktif terus berlanjut. Meskipun, Richard Lee juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan doktif.
"Intinya proses sidik (penyidikan) tetap berjalan," ucap dia.Lihat Juga :Pemeriksaan Belum Tuntas, Richard Lee Bakal Diperiksa Lagi 19 Januari
Sebelumnya, doktif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025 atas laporan Richard Lee. Dalam kasus ini, doktif dijerat dengan UU ITE.Pada Selasa (6/1) lalu, polisi menggelar mediasi antara doktif dan Richard Lee. Namun, kedua belah pihak tidak hadir dan mediasi dinyatakan gagal."Kita sudah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang sebanyak dua kali kepada pelapor terlapor, namun para pihak tidak berkenan hadir," kata Igo kepada wartawan, Selasa.Lihat Juga :Kubu Jokowi Belum Bisa Tunjukkan Ijazah UGM dalam Sidang di PN Solo (dis/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260114133604-12-1316971/tersangka-pencemaran-nama-richard-lee-doktif-minta-tunda-pemeriksaan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
Geger Bayi Baru Lahir Diduga Digendong Orang Tak Dikenal di RSHS
09 Apr 2026
Respons Isu Reshuffle, Golkar Pede Kader Tak Masuk Kotak
09 Apr 2026
FOTO: Penampakan Longsor Cadas Pangeran Jabar
09 Apr 2026
Gunung Semeru Empat Kali Erupsi pada Kamis
09 Apr 2026
Dahnil Sebut Negara Siap Tanggung Biaya Kenaikan Avtur Jemaah Haji
09 Apr 2026
Istana Jamin Stok BBM RI Meski 2 Tanker Tertahan di Selat Hormuz