Nasional 14 Jan 2026 8 views

DPO Kejari Surabaya Kasus Kredit Fiktif Rp1,4 M Ditangkap di Bali

Seorang wanita bernama Mila Indriani Notowibowo (51), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, berhasil ditangkap di Kabupaten Bangli, Bali. Pena...

DPO Kejari Surabaya Kasus Kredit Fiktif Rp1,4 M Ditangkap di Bali
Seorang wanita bernama Mila Indriani Notowibowo (51), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, berhasil ditangkap di Kabupaten Bangli, Bali. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Mila ditangkap berdasarkan surat DPO Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor Kep-05.5.10/Fd.1/02/2023 tertanggal 27 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bali.

Dasar penangkapan ini adalah surat dari Kejati Bali tertanggal 24 Februari 2023 yang meminta bantuan pencarian atau penangkapan kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, sebagaimana surat dari Kejaksaan Negeri Surabaya nomor: B-931/M.5.10/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023.

Mila adalah terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif di sebuah bank milik pemerintah, dengan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara: 45/ Pid.SusTPK/2023/PN. Sby, yang dibacakan pada 28 Juli 2023, Mila divonis pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sidang pembacaan vonis ini dilaksanakan secara *in absentia*.

Mila ditangkap pada Selasa (13/1) sekitar pukul 21.05 WITA di tempat tinggalnya di Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Kabupaten Bangli, Bali. Penangkapan ini berawal dari informasi tim Kejaksaan Agung yang memberitahukan keberadaan DPO Mila kepada Kejati Bali.

Untuk sementara, Mila masih diamankan di ruang tahanan Pidum Kejati Bali dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dibawa ke Surabaya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260114151113-12-1317033/dpo-kejari-surabaya-kasus-kredit-fiktif-rp14-m-ditangkap-di-bali
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.