Nasional 14 Jan 2026 8 views

Polda Kalbar Surati Kedubes soal Kasus WN China Serang TNI di Ketapang

Judul: Polda Kalbar Surati Kedubes soal Kasus WN China Serang TNI di Ketapang Jakarta, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) melanjutkan proses hukum terhadap warga negara (WN) China ya...

Polda Kalbar Surati Kedubes soal Kasus WN China Serang TNI di Ketapang
Judul: Polda Kalbar Surati Kedubes soal Kasus WN China Serang TNI di Ketapang

Jakarta, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) melanjutkan proses hukum terhadap warga negara (WN) China yang terlibat penyerangan terhadap TNI di Ketapang, Kalbar, pada 2025 lalu.Polda menyatakan surat yang dikirim ke Kedubes China itu adalah untuk memberitahukan proses hukum dijalani warga Negara Tirai Bambu itu."Masih berproses atau berjalan penyidikannya. Pemberitahuan ke kedutaan juga sudah," kata Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, Rabu (14/1) seperti dikutip dari detikKalimantan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tersebut, Polda Kalbar menetapkan dua WN China yakni inisial WL dan WS sebagai tersangka.Lihat Juga :Dua WN China Jadi Tersangka Usai Serang TNI di Ketapang
Mereka dijerat pidana karena membawa senjata tajam saat kegaduhan di area pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Desember 2025 lalu.Dalam insiden itu, seorang pengamanan sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) di PT SRM menjadi korban penyerangan."Iya (dalam kasus ini) ada dua orang (WN China) yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam," kata Raswin.Saat ini, dua WN China tersebut masih ditahan di Rumah Tahan Negara (Rutan) Polda Kalbar. Dalam waktu dekat, dua tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan."Ya secepatnya (dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum) apabila sudah lengkap semuanya. Keduanya masih ditahan di Rutan Polda Kalbar," tegas Raswin.Lihat Juga :Pangdam Tanjungpura Buka Suara soal Kasus WN China Serang Prajurit TNI
Dua WN China itu sebelumnya diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang bersama 27 orang lainnya yang juga asal Negeri Tirai Bambu karena dugaan penyerangan terahadap TNI dan warga sipil. Kemudian, pada Kamis (25/12/2025), keduanya dijemput petugas Polda Kalbar setelah ditetapkan sebagai tersangka.Kedua tersangka ini terancam penjara 10 tahun sesuai UU Darurat. Dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1), melarang kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam (pemukul, penikam, penusuk) tanpa hak.Pelanggar bisa mendapat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Kecuali penggunaannya untuk tujuan pertanian, rumah tangga, atau pekerjaan sah lainnya.Peraturan ini berlaku untuk semua jenis senjata tajam, seperti pisau, celurit, atau parang, jika dibawa di tempat umum tanpa alasan yang sah.Lihat Juga :Jokowi: Semoga Polisi Pertimbangkan RJ Eggi Sudjana & Damai Hari LubisBaca berita lengkapnya di sini. (kid/kid)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260114153609-12-1317040/polda-kalbar-surati-kedubes-soal-kasus-wn-china-serang-tni-di-ketapang
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.