Nasional 16 Jan 2026 4 views

Kerugian Korban Pinjol DSI Capai Rp2,4 Triliun

Kerugian korban penipuan yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi...

Kerugian Korban Pinjol DSI Capai Rp2,4 Triliun
Kerugian korban penipuan yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa jumlah ini masih bisa bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan.

Ade menjelaskan, ada empat laporan yang diterima terkait kasus penipuan DSI, dengan tiga terlapor. Pihaknya saat ini masih dalam tahap pencarian dan pengumpulan alat bukti. Dari empat laporan tersebut, teridentifikasi 99 pemberi pinjaman (lender) sebagai korban. Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK periode 2021 hingga 2025, setidaknya ada 1.500 lender yang diduga menjadi korban.

Kasus DSI telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh polisi. Dari pemeriksaan sementara, ditemukan modus operandi PT DSI yang menciptakan peminjam (borrower) fiktif atau peminjam asli dengan proyek fiktif.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, membuka peluang untuk melayangkan gugatan perdata sebagai upaya terakhir.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa PT DSI menggunakan skema Ponzi berkedok syariah. Skema Ponzi adalah modus investasi palsu di mana keuntungan investor berasal dari dana investor baru, bukan dari keuntungan operasional perusahaan.

Skema ini terdeteksi setelah menelusuri total dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan PT DSI pada periode 2021-2025 mencapai Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp6,2 triliun berhasil dikembalikan, namun sisanya Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.

Dari total gagal bayar sekitar Rp1,2 triliun, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Lalu, sebesar Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan terafiliasi pemilik, dan Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. Danang menegaskan bahwa aliran dana ini dinikmati oleh pihak-pihak yang berafiliasi dengan perusahaan tersebut.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260116125713-12-1317663/kerugian-korban-pinjol-dsi-capai-rp24-triliun
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.