Nasional 16 Jan 2026 7 views

Daftar 6 Perusahaan Digugat Perdata KLH Rp4,8 T terkait Banjir Sumut

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara (Sumut). Gugatan ini diajukan karena perusahaan-perus...

Daftar 6 Perusahaan Digugat Perdata KLH Rp4,8 T terkait Banjir Sumut
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara (Sumut). Gugatan ini diajukan karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang menjadi faktor bencana hidrometeorologi, yaitu banjir dan longsor di Sumatra pada akhir November 2025.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, menyebutkan enam perusahaan yang digugat adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Semua perusahaan ini beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, Sumut. Aktivitas mereka diduga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare dan menjadi pemicu banjir di wilayah tersebut.

"Total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut mencapai Rp4.843.232.560.026. Dari jumlah itu, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276, sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya sebesar Rp178.481.212.250," jelas Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/1) sore.

Rizal memastikan semua gugatan telah diajukan pada Kamis itu. Dua gugatan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dua gugatan di PN Jakarta Selatan, dan satu gugatan di PN Jakarta Pusat.

"Gugatan ini bersifat *strict liability* atau pertanggungjawaban mutlak. Diharapkan gugatan ini dapat memulihkan lingkungan hidup dan ekosistem, serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tuturnya. Prinsip *strict liability* sebelumnya pernah diterapkan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, untuk memastikan tanggung jawab penuh perusahaan atas kerugian lingkungan dengan membuktikan korelasi antara kegiatan dengan kerugian lingkungan.

Sebelumnya, setelah bencana hidrometeorologi sporadis di Sumatra yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia pada akhir 2025, KLH/BPLH telah menyegel sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.

Pada Desember 2025, KLH juga memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara. Menurut data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Dalam konferensi pers yang sama, Rizal Irwan menjelaskan bahwa KLH telah dan sedang melakukan verifikasi lapangan terhadap kegiatan 70 entitas perusahaan di tiga provinsi terdampak banjir Sumatra akhir tahun lalu. "Ada 70 entitas, baik yang berkontribusi aktif, diduga berkontribusi, maupun tidak berkontribusi. Kami tetap melakukan verifikasi lapangan dan ada perintah untuk melakukan audit lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," kata Rizal.

Rizal merinci, di Aceh, 22 badan usaha sedang diverifikasi dan 11 entitas sudah selesai. Di Sumatera Utara, tujuh perusahaan masih dalam proses dan delapan sudah diverifikasi. Sementara itu, di Sumatera Barat, empat entitas badan usaha sedang diverifikasi dan 18 sudah selesai.

Audit lingkungan dan verifikasi menyeluruh ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menilai potensi dampak kegiatan usaha terhadap kondisi lingkungan dan faktor pemicu bencana. "Sebagai langkah antisipatif, perusahaan yang mungkin tidak berkontribusi, ketika diperintahkan audit lingkungan, akan mengetahui apakah perusahaannya aman atau ada kekurangan. Sehingga bisa dilakukan langkah antisipatif saat ada perubahan iklim, curah hujan ekstrem, atau longsor," jelasnya.

Dari 70 entitas badan usaha tersebut, KLH/BPLH telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 entitas di Aceh, delapan di Sumatera Utara, dan 12 di Sumatera Barat. Sebanyak delapan perusahaan di Sumatera Utara dan 10 perusahaan di Sumatera Barat sedang dalam proses sengketa lingkungan hidup atau perdata. Terkait gugatan pidana, Rizal mengatakan langkah penegakan hukum itu akan dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260116143317-12-1317695/daftar-6-perusahaan-digugat-perdata-klh-rp48-t-terkait-banjir-sumut
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.