Nasional 19 Jan 2026 5 views

DKI Jakarta Rilis Aturan Gadget di Sekolah, HP Siswa Harus Dikumpulkan

Judul: DKI Jakarta Rilis Aturan Gadget di Sekolah, HP Siswa Harus Dikumpulkan Jakarta, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan...

DKI Jakarta Rilis Aturan Gadget di Sekolah, HP Siswa Harus Dikumpulkan
Judul: DKI Jakarta Rilis Aturan Gadget di Sekolah, HP Siswa Harus Dikumpulkan

Jakarta, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pemakaian gadget atau gawai di lingkungan sekolah. Salah satu aturannya menyebutkan seluruh gawai seperti handphone atau HP milik siswa akan dikumpulkan selama jam sekolah berlangsung.Aturan ini tertuang dalam SE Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan 7 Januari 2026. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan penggunaan gawai diberlakukan di seluruh satuan pendidikan, dengan pengecualian untuk kebutuhan pembelajaran tertentu dan di lokasi yang telah ditetapkan sekolah."Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan," kata Nahdiana mengutip detikcom, Senin (19/1).
Lihat Juga :Menteri Pendidikan Larang Game Roblox: Ada Berantem dan Kata JelekDisdik DKI melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi profesi guru dan kepala sekolah, komunitas literasi digital, hingga komunitas pendidikan untuk mendukung implementasi kebijakan secara berkelanjutan."Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di satuan pendidikan DKI Jakarta," ucapnya.Nahdiana menegaskan aturan ini bukan merupakan larangan total penggunaan gawai, melainkan langkah perlindungan agar siswa terhindar dari risiko penggunaan gawai yang tidak bijak selama jam sekolah."Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak," ujarnya.Ada sejumlah poin terkait pemanfaatan gawai di sekolah. Pada poin ketentuan umum, dijelaskan pemanfaatan dan pembatasan diperuntukkan bagi murid, pendidik dan tenaga pendidik."Pemanfaatan dan pembatasan untuk murid dan pemanfaatan dan pembatasan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan," demikian isi SE tersebut.Lihat Juga :Mendikdasmen Minta Sekolah Lakukan Pagi Ceria & Nyanyi Lagu Hari BaruAdapun pada poin tata cara pemanfaatan gawai untuk murid dijelaskan gawai dikumpulkan kepada wali kelas sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Berikut mekanismenya:1. Gawai dikumpulkan kepada wali kelas/petugas piket/cara lainnya sebelum jam pelajaran pertama dimulai.2. Gawai hanya boleh diambil kembali oleh Murid ketika jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler Murid selesai, kecuali ada instruksi khusus dari Pendidik pada mata pelajaran tertentu untuk penggunaan gawai secara terbatas pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran.3. Satuan pendidikan mengatur lebih lanjut dengan menunjuk wali kelas atau Pendidik yang bertugas untuk piket atau cara lainnya untuk pengumpulan gawai sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan4. Satuan Pendidikan menentukan dan menyediakan tempat penyimpanan gawai.Lihat Juga :Guru SMP Dianiaya Suami Anggota DPRD Trenggalek Usai Sita Ponsel SiswaBaca berita lengkapnya di sini. (tim/dal)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260119211104-20-1318677/dki-jakarta-rilis-aturan-gadget-di-sekolah-hp-siswa-harus-dikumpulkan
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.