KPK: Bupati Sudewo Bentuk 'Tim 8' untuk Peras Calon Perangkat Desa
Judul: KPK: Bupati Sudewo Bentuk 'Tim 8' untuk Peras Calon Perangkat Desa Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Pati, Sudewo membentuk 'Tim 8' untuk memeras...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Pati, Sudewo membentuk 'Tim 8' untuk memeras para calon perangkat desa (Caperdes) di wilayahnya.Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Sudewo telah merencanakan aksi pemerasan terhadap para Caperdes tersebut sejak November 2025.Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses (timses) dan orang kepercayaannya memanfaatkan kebijakan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (20/1).Lihat Juga :KPK Sita Rp2,6 M dari Sudewo Cs Hasil Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
Setelahnya, Sudewo membentuk 'Tim 8' yang berisikan sejumlah Kepala Desa (Kades) sekaligus bagian dari timsesnya untuk bertugas sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam).Tim 8 itu terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Imam selaku Kades Gadu, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Pramono selaku Kades Sumampir, Agus selaku Kades Slungkep dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis.Asep menjelaskan Sudewo kemudian menugaskan Abdul Suyono dan Sumarjiono meminta uang sebesar Rp125 juta sampai Rp150 juta kepada setiap Caperdes yangmendaftar.Adapun besaran tersebut kemudian dimarkup kemvali oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono hingga menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Caperdes.Untuk memuluskan aksi pemerasan itu, mereka juga mengancam kepada para Caperdes yang menolak membayar bahwa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.Lihat Juga :BREAKING NEWSKPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Perangkat Desa"Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," tuturnya.Asep menjelaskan uang itu dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes."Untuk kemudian diserahkan kepada YON (Suyono), yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW," pungkasnya.KPK memutuskan menahan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 8 Februari 2026.Sudewo dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.Dalam operasi senyap beberapa waktu lalu tersebut, KPK turut menyita uang Rp2,6 miliar diduga berkaitan dengan pengurusan pengisian jabatan di lingkup pemerintah desa.Lihat Juga :Fakta-fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Pati Sudewo (tfq/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260120201657-12-1319030/kpk-bupati-sudewo-bentuk-tim-8-untuk-peras-calon-perangkat-desa
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
16 Feb 2026
Prabowo ke AS Ditemani Bahlil dan Teddy untuk Ketemu Trump
16 Feb 2026
Sistem Ganjil-Genap DKI Jakarta Ditiadakan pada Libur Imlek 2026
16 Feb 2026
93 Persen Warga Jakarta Kurang Olah Raga dan Aktivitas Fisik
16 Feb 2026
Sambut Imlek, Petugas PPSU Bersihkan Vihara Viriya Bala di Jaktim
16 Feb 2026
Kronologi Konsultan Jantung Anak dr Piprim Dipecat Menkes BGS
16 Feb 2026
Sidang Isbat Digelar Besok, Awal Puasa Ramadan Diprediksi Beda