Perusahaan 'Biang Kerok' Bencana Sumatra yang Izinnya Dicabut Prabowo
Judul: Perusahaan 'Biang Kerok' Bencana Sumatra yang Izinnya Dicabut Prabowo Jakarta, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut perizinan 28 perusahaan yang terb...
Jakarta, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang menyebabkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan itu terdiri atas 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
Lihat Juga :
Daftar 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra yang Dicabut Prabowo
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 22 PBPH itu, paling banyak beroperasi di Sumut sebanyak 13 unit, lalu Sumbar dengan 6 unit, dan 3 unit yang beroperasi di Aceh.
Sementara untuk enam perusahaan nonkehutanan, masing-masing 2 unit yang beroperasi di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Pras juga mengungkap pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan tersebut. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Bermacam-macam, misalnya melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang. Contohnya di hutan lindung," kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1).
Selain itu, Pras menyampaikan ada juga di antara mereka yang pelanggarannya dalam bentuk tidak menyelesaikan kewajiban mereka kepada negara, misalnya tidak menyelesaikan pajak.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Daftar 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)
Wilayah Aceh (3 Unit):
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri2. PT. Rimba Timur Sentosa3. PT. Rimba Wawasan Permai
Wilayah Sumbar (6 Unit):
1. PT. Minas Pagai Lumber2. PT. Biomass Andalan Energi3. PT. Bukit Raya Mudisa4. PT. Dhara Silva Lestari5. PT. Sukses Jaya Wood6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Wilayah Sumut (13 Unit):
1. PT. Anugerah Rimba Makmur2. PT. Barumun Raya Padang Langkat3. PT. Gunung Raya Utama Timber4. PT. Hutan Barumun Perkasa5. PT. Multi Sibolga Timber6. PT. Panei Lika Sejahtera7. PT. Putra Lika Perkasa8. PT. Sinar Belantara Indah9. PT. Sumatera Riang Lestari10. PT. Sumatera Sylva Lestari11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun12. PT. Teluk Nauli13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
2. Daftar 6 Badan Usaha Nonkehutanan
Wilayah Aceh (2 Unit):
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)2. CV. Rimba Jaya (PBPHHK)
Wilayah Sumut (2 Unit):
1. PT. Agincourt Resources (IUP Tambang)2. PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Wilayah Sumbar (2 Unit):
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)2. PT. Inang Sari (IUP Kebun)
Lihat Juga :
Rektor UNM Nonaktif Laporkan Akun Medsos Terkait Pencemaran Nama Baik
(mnf/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260121064324-20-1319093/perusahaan-biang-kerok-bencana-sumatra-yang-izinnya-dicabut-prabowo
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
16 Feb 2026
Kronologi Konsultan Jantung Anak dr Piprim Dipecat Menkes BGS
16 Feb 2026
Sidang Isbat Digelar Besok, Awal Puasa Ramadan Diprediksi Beda
16 Feb 2026
Perjalanan KA Terganggu Akibat Banjir di Grobogan
16 Feb 2026
Konsultan Jantung Anak dr Piprim Diklaim Dipecat Menkes BGS
16 Feb 2026
Konsultan Jantung Anak dr Pimprim Diklaim Dipecat Menkes BGS
16 Feb 2026
Bahlil Goda Wagub Jatim Masuk Golkar: Apa Sudah Mulai Goyang?