Program 'One Day No Car' Era Bobby Nasution di Medan Resmi Dicabut
Medan, Program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Medan, Sumatra Utara (Sumut), yang sebelumnya digagas oleh Bobby Nasution saa...
Pencabutan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.11.1/10896 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pada 31 Desember 2025. Surat edaran ini mulai berlaku efektif pada Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Rico Waas menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah kondisi layanan transportasi umum di Kota Medan yang dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dan belum menjangkau seluruh wilayah. Selain itu, kebijakan ini juga diambil untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Hal ini disampaikan Rico Waas dalam surat edaran yang dikeluarkannya pada Rabu, 21 Januari.
Meskipun program One Day No Car dicabut, Pemerintah Kota Medan tetap mendorong ASN untuk menggunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.11.1/0638 tentang penggunaan transportasi umum, yang juga ditandatangani Rico Waas pada 19 Januari 2026.
Melalui surat tersebut, Pemkot Medan turut mengajak masyarakat untuk mendukung penggunaan transportasi umum sebagai upaya mengurangi emisi gas buang dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas di Kota Medan. Rico Waas menyatakan, "Pemerintah Kota Medan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung penggunaan transportasi umum demi lingkungan yang lebih sehat dan lalu lintas yang lebih tertib."
Program Satu Hari Tanpa Berkendaraan Pribadi merupakan kebijakan Wali Kota Medan sebelumnya, Bobby Nasution. Program ini mulai diberlakukan pada 24 Desember 2024 dan disosialisasikan melalui surat edaran tertanggal 16 Desember 2024. Dalam aturan tersebut, seluruh ASN dan Pekerja Harian Lepas (PHL) diwajibkan tidak menggunakan kendaraan pribadi ke dan dari kantor setiap hari Selasa. Mereka diminta untuk memanfaatkan angkutan umum, bus umum, atau kendaraan tanpa bermotor.
Program tersebut bertujuan untuk mengedukasi dan mendorong penggunaan transportasi publik, mengurangi kemacetan, serta menekan tingkat polusi udara di Kota Medan. Selama pelaksanaannya, ASN dan PHL dilarang membawa kendaraan bermotor pribadi pada hari yang telah ditentukan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260121164125-20-1319400/program-one-day-no-car-era-bobby-nasution-di-medan-resmi-dicabut
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
16 Feb 2026
Konsultan Jantung Anak dr Pimprim Diklaim Dipecat Menkes BGS
16 Feb 2026
Bahlil Goda Wagub Jatim Masuk Golkar: Apa Sudah Mulai Goyang?
16 Feb 2026
Fatwa MUI Haram Buang Sampah di Sungai Didukung Kementerian LH
15 Feb 2026
Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK di Pekalongan
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
15 Feb 2026
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik