Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 M
Judul: Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 M Jakarta, Polisi menetapkan AI, Ketua Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Papua Selatan sebagai tersangka ko...
Jakarta, Polisi menetapkan AI, Ketua Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Papua Selatan sebagai tersangka korupsi sebesar Rp 4,6 miliar.
"Memang benar AI sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana PAUD tahun 2023 yang dianggarkan sebesar Rp 8,5 miliar. Dengan ditetapkannya AI sebagai tersangka maka saat ini tercatat dua orang yang jadi TSK kasus dana PAUD," kata Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah S Darmawan mengutip Antara, Jumat (23/1).
Penetapan AI sebagai tersangka dilakukan sejak tanggal 19 Desember 2025 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :
Eks Anak Buah Nadiem Akui Dapat Kantong Isi Rp500 Juta
Sebelumnya penyidik sudah menetapkan YM yang menjabat sebagai bendahara program PAUD di Provinsi Papua Selatan.
Untuk tersangka YM, kata AKP Anugrah, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik di Kejari Merauke namun belum dilimpahkan atau P19 karena masih menunggu petunjuk jaksa.
Tercatat 17 orang saksi telah dimintai keterangannya termasuk tiga saksi ahli.
"Tersangka YM dan AI dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, " kata AKP Anugrah.
Lihat Juga :
Kades di Maluku Tengah Diduga Selewengkan Rp2 M, Dilaporkan ke Kejari
(tim/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260123214430-12-1320421/ketua-bunda-paud-papua-selatan-jadi-tersangka-korupsi-rp46-m
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK di Pekalongan
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
15 Feb 2026
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
15 Feb 2026
Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
15 Feb 2026
Komisi III DPR Sentil Jokowi Klaim Tak Teken RUU KPK