Eks Pengacara PB XIII Respons Fadli Zon soal Hibah ke Rekening Pribadi
Mantan kuasa hukum mendiang SISKS Pakubuwana XIII Hangabehi, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradatadiningrat, menyayangkan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut dana hi...
Ferry menilai pernyataan Fadli Zon tidak didukung data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengatakan setiap tudingan terkait pengelolaan dana publik seharusnya berbasis hasil pemeriksaan resmi, bukan sekadar rumor.
"Jangan menyebar rumor. Pak Menteri jangan hanya mendengar 'katanya', 'beritanya', 'isunya'. Wah, enggak benar itu," kata Ferry pada Sabtu (24/1).
Ferry menjadi kuasa hukum PB XIII Hangabehi sejak pertengahan Maret 2005 hingga awal November 2026. Ia menegaskan, selama hampir 20 tahun mendampingi PB XIII, tidak pernah ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun otoritas pajak terhadap Sinuhun terkait penerimaan dana hibah.
"Selama 20 tahun saya mendampingi Sinuhun, tidak pernah sekalipun diperiksa, baik oleh pajak maupun oleh BPK," ujarnya.
Ia juga meminta Fadli Zon bersikap jelas dan bertanggung jawab terhadap pernyataannya. Ferry menantang Fadli Zon menyebut secara spesifik individu yang menerima dana hibah tersebut.
"Kalau menuding-nuding, yang dituding itu siapa? Yang dimaksud oleh Pak Fadli Zon itu siapa? Sebutin saja namanya siapa," kata dia.
Ferry mengaku selama mendiang PB XIII Hangabehi menjadi raja, Keraton Surakarta beberapa kali mendapat hibah dari Pemerintah. Hanya saja, hibah tersebut disalurkan dalam bentuk barang dan jasa.
"Revitalisasi keraton tahun 2017 itu pengadaan barang dan jasanya oleh pemerintah. Uangnya tidak pernah masuk ke PB XIII. Yang menerima dana adalah pemenang tender," jelasnya.
Hal serupa juga berlaku untuk revitalisasi kawasan Alun-alun Utara dan Alun-alun Selatan Surakarta. Ferry menyebut aliran dana proyek tersebut dapat ditelusuri secara terbuka melalui pemerintah daerah.
"Itu bisa dicek ke pemerintah kota, uangnya ke mana saja. Transparan dan terbuka," ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Solo juga sempat memberi dana hibah sebesar Rp 350 juta. Namun dana tersebut langsung digunakan untuk membayar beban sarana utilitas di Keraton.
"Oleh Sinuhun pada saat itu disampaikan agar dana itu dibayarkan langsung government to government," kata dia.
"Jadi misalkan Keraton punya tagihan listrik, Pemerintah Kota bayar langsung ke PLN. Tagihan air, bayar langsung ke PDAM. Tagihan telepon, langsung bayar ke Telkom," jelasnya.
Sebelumnya, Fadli Zon mengungkapkan selama ini Keraton Surakarta sudah menerima dana hibah dari APBN dan APBD Provinsi Jawa Tengah maupun Kota Solo.
"Menurut keterangan, itu penerimanya itu pribadi," kata Fadli Zon saat rapat kerja di Komisi X DPR RI, Rabu (21/1) kemarin.
Fadli Zon mengatakan ke depan Kemendikbud akan menertibkan mekanisme penyaluran dana hibah tersebut. Terutama terkait pertanggungjawaban dana hibah dari APBN maupun APBD.
"Kita ingin ke depan ada pertanggungjawaban, terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan, termasuk yang dari APBN," kata politikus Partai Gerindra itu.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260124141435-20-1320543/eks-pengacara-pb-xiii-respons-fadli-zon-soal-hibah-ke-rekening-pribadi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
15 Feb 2026
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
15 Feb 2026
Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
15 Feb 2026
Komisi III DPR Sentil Jokowi Klaim Tak Teken RUU KPK
15 Feb 2026
DPR Soroti Penguatan Industri Pertahanan dan Konsistensi Kebijakan RI