Polisi Ungkap Alasan Suami Bela Istri dari Jambret Jadi Tersangka
Judul: Polisi Ungkap Alasan Suami Bela Istri dari Jambret Jadi Tersangka Jakarta, Polresta Sleman buka suara terkait penetapan seorang pria berinisial APH sebagai tersangka dalam...
Jakarta, Polresta Sleman buka suara terkait penetapan seorang pria berinisial APH sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga penjambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman.Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, saksi ahli, serta menggelar perkara. Dari rangkaian proses tersebut, polisi menemukan unsur pidana sehingga proses hukum tetap dilanjutkan."Kami tidak hanya berdasarkan keterangan yang bersangkutan. Ada keterangan saksi, saksi ahli, kemudian kami juga sudah melakukan gelar perkara. Akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu," kata Mulyanto kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 MMulyanto menambahkan, kasus tersebut diproses melalui laporan Model A, yakni laporan yang dibuat oleh anggota kepolisian saat mengetahui adanya peristiwa pidana. Menurut dia, langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang terjadi.
"Kami melakukan ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami hanya mengikuti perasaan, misalnya 'oh kasihan', 'korban jambret kok jadi tersangka', itu tidak bisa," ujarnya.Ia menegaskan, dalam peristiwa tersebut terdapat dua korban yang meninggal dunia. Polisi, kata dia, tidak memihak kepada siapa pun, melainkan berupaya menegakkan hukum secara objektif.Lihat Juga :Bela Istri dari Penjambretan, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka"Tolong juga dipertimbangkan bahwa di situ ada dua korban meninggal dunia. Kami tidak berpihak pada siapa pun, kami hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," imbuhnya.Sementara itu, istri APH, Arsita (39), mengklaim insiden tersebut terjadi saat suaminya berupaya melawan aksi penjambretan yang dialaminya pada April 2025.Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 06.27 WIB. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial setelah diunggah akun X @merapi_uncover. Dalam unggahan itu disebutkan aksi penjambretan terjadi di Jalan Solo, tepatnya di sekitar timur Transmart Maguwoharjo, Sleman.Lihat Juga :Polisi Jambret Kalung Pedagang Bali karena Terlilit Utang Ratusan JutaArsita mengatakan, kasus dugaan penjambretan yang dialaminya dihentikan karena kedua pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tetap berlanjut.Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, APH ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman."Saat ini kasusnya sudah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Arsita.Lihat Juga :Iphone 13 Polwan Dijambret di Benhil Jakpus, Dua Pelaku DitangkapIa berharap suaminya dapat memperoleh keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan."Harapan saya, suami saya mendapatkan keadilan. Karena itu benar-benar murni membela saya," ujarnya. (tfq/tis)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260124144053-12-1320553/polisi-ungkap-alasan-suami-bela-istri-dari-jambret-jadi-tersangka
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
15 Feb 2026
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
15 Feb 2026
Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
15 Feb 2026
Komisi III DPR Sentil Jokowi Klaim Tak Teken RUU KPK
15 Feb 2026
DPR Soroti Penguatan Industri Pertahanan dan Konsistensi Kebijakan RI