Roy Suryo Buka Suara soal Laporan Pencemaran Nama Baik Eggi Sudjana
Judul: Roy Suryo Buka Suara soal Laporan Pencemaran Nama Baik Eggi Sudjana Jakarta, Roy Suryo buka suara terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Egg...
Jakarta, Roy Suryo buka suara terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Eggi Sudjana.Respons ini disampaikan Roy saat mendampingi Rocky Gerung untuk diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1)."Saya tanggapi dengan ketawa dan senyum saja. Cukup, senyum banget," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy turut mengutip tulisan jurnalis Lukas Luwarso yang berjudul 'Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit'. Kata Roy, saat ini dirinya telah kehilangan dua tuyul.Lihat Juga :Kata-kata Rocky Gerung di Polda Metro Jaya soal Kasus Ijazah Jokowi
Kendati demikian, Roy tak menjelaskan siapa dua tuyul yang ia maksud.Namun, diketahui dalam perkara ijazah Jokowi ini proses penyidikan terhadap tersangka Eggi dan Damai Hari Lubis telah dihentikan. Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya."Jadi waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan dua tuyul. Jadi nanti kalau prosesnya dilanjutkan berarti Polda Metro Jaya harus memproses dua tuyul, itu aja," tutur dia"Jadi kalau tuyul bisa dipidana, yaudah tuyulnya aja dipidana. Tidak menunjuk nama, saya hanya mengatakan dua tuyul. Jadi tulisan dari Pak Lukas Luarto waktu itu adalah dua tuyul menemui jin iprit," sambungnya.Lihat Juga :Eggi-Damai Lubis Laporkan Roy Suryo Terkait Pencemaran Nama BaikSebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo beserta kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik."Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).Budi menyebut laporan Eggi dan Damai diterima Polda Metro Jaya dalam dua laporan polisi (LP) yang berbeda. Dalam LP yang dibuat Eggi, ia melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin. Sedangkan dalam LP yang dilayangkan Damai, ia melaporkan Roy Suryo."Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," ucap Budi.Dalam laporannya, Eggi dan Damai melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.Lihat Juga :Kader Demokrat Dicecar 28 Pertanyaan Terkait 4 Akun soal Ijazah Jokowi (dis/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260127121551-12-1321488/roy-suryo-buka-suara-soal-laporan-pencemaran-nama-baik-eggi-sudjana
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Pendaftaran Mudik Gratis DKI ke 20 Kota Dibuka 22 Februari 2026
15 Feb 2026
Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal PBI BPJS
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air