Alasan DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK: Dia Profesor Hukum
Judul: Alasan DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK: Dia Profesor Hukum Jakarta, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengungkap alasan Adies Kadir diusulkan lembaganya sebagai calon hakim ...
Jakarta, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengungkap alasan Adies Kadir diusulkan lembaganya sebagai calon hakim mahkamah konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun.Saan mengatakan Adies memadai secara akademik dan pengalaman untuk menjadi hakim MK. Ia menyebut Adies sudah lama menjadi anggota di komisi yang membidangi hukum di DPR."Pak Adies profesor hukum, doktor hukum, dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum dan di DPR juga di Komisi III. Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III. Dari sisi apa pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saan mengatakan pencalonan Adies juga sudah berproses di Komisi III. Menurutnya, Adies juga sudah mengikuti mekanisme yang berlaku."Sudah berproses di Komisi III, mekanisme terkait dengan apa pencalonan di Komisi III juga sudah berjalan, dilakukan fit and proper test dan juga memang sudah ditetapkan," katanya.
Pilihan RedaksiJalur Kilat Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Gantikan InosentiusDPR Resmi Setujui Adies Kadir Calon Hakim MK Gantikan Arief HidayatDPR Setujui 8 Poin Percepatan Reformasi: Polri di Bawah PresidenSementara terkait nama Inosentius Samsul yang sebelumnya sempat disetujui menjadi calon hakim MK menggantikan Arief, Adies mengatakan Inosentius akan mendapat penugasan lain."Nah yang kedua terkait dengan Pak Sensi, Pak Sensi mendapatkan penugasan lain. Ya jadi tugas, penugasan lain dan ini juga sedang dalam proses," ujarnya.Sebelumnya, DPR resmi menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari mendatang."Terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usul DPR RI sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi yang berasal dari lembaga DPR, apakah dapat disetujui?" tanya Saan."Setuju," jawab mereka kompak.
(yoa/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260127131804-32-1321539/alasan-dpr-pilih-adies-kadir-jadi-hakim-mk-dia-profesor-hukum
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Pendaftaran Mudik Gratis DKI ke 20 Kota Dibuka 22 Februari 2026
15 Feb 2026
Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal PBI BPJS
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air