Main Judol Pakai Uang Pemda Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot
Wali Kota Medan, Rico Waas, telah mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun. Pencopotan ini dilakukan karena Almuqarrom diduga menyalahgunakan Kartu...
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan informasi ini. Ia menjelaskan bahwa posisi Camat Medan Maimun kini diisi oleh Sekretaris Camat, Eva, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Subhan mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, Almuqarrom Natapradja mengaku menggunakan uang tersebut untuk judi online serta keperluan pribadinya, termasuk membayar utang, menyewa rumah, dan kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat. Ia dibebaskan dari jabatan struktural dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana, berlaku mulai 23 Januari 2026.
Subhan juga menjelaskan bahwa kerugian material dalam kasus ini ditanggung oleh bank penerbit kartu kredit, bukan kas daerah Pemerintah Kota Medan. Hal ini karena Pemko Medan tidak melakukan pembayaran atau pelunasan atas tagihan yang tidak sesuai prosedur tersebut.
Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya transaksi mencurigakan dan tunggakan tagihan kepada Inspektorat Kota Medan. Laporan dari bank inilah yang kemudian mengungkap penyalahgunaan KKPD oleh Almuqarrom untuk keperluan pribadinya.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260127135020-12-1321551/main-judol-pakai-uang-pemda-rp12-miliar-camat-medan-maimun-dicopot
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
Jimly: Pernyataan Saiful Mujani Tak Perlu Ditanggapi Serius
11 Apr 2026
Mayat Pelajar SMA Ditemukan di Muara Kali Adem Tangerang
11 Apr 2026
Eks Pejabat Kemhan Leonardi Bantah Rugikan Negara Rp306 Miliar
11 Apr 2026
BMKG Catat 74 Gempa Susulan Guncang di Adonara Flores Timur
11 Apr 2026
Hampir 1 Ton Sampah Diangkut dari Kawasan Bromo
10 Apr 2026
KPK Total Tangkap 16 Orang Terkait OTT Bupati Tulungagung