Polisi Bongkar Peredaran Liquid Sinte di Apartemen Jakpus
Judul: Polisi Bongkar Peredaran Liquid Sinte di Apartemen Jakpus Jakarta, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sinte...
Jakarta, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sinte berbentuk cairan (liquid) vape di sebuah apartemen di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/1).Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.Lihat Juga :Polisi Bongkar Pabrik Sinte di Manggarai, Barbuk Senilai Rp20 M Disita
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah apartemen di kawasan MH Thamrin."Tim mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika," kata Vernal dalam keterangannya, Selasa (27/1).
Dua pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial CR (20) dan AMS (20). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 cartridge liquid mengandung zat sintetis, enam cartridge bekas pakai, satu buah cangklong serta tiga tabung whipping gas.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui liquid mengandung sinte tersebut dibeli secara daring pada 2 Januari 2026. Pembelian dilakukan dengan metode transfer dan pengambilan di wilayah Sukabumi."Para pelaku mengaku narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan tidak diperjualbelikan," ucap Vernal.Lihat Juga :Guru SD di Tangsel Dipolisikan Gara-gara Nasihati MuridSaat ini, kedua pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami jaringan peredaran liquid sinte ini.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fra/dis/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260127173813-12-1321699/polisi-bongkar-peredaran-liquid-sinte-di-apartemen-jakpus
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Pendaftaran Mudik Gratis DKI ke 20 Kota Dibuka 22 Februari 2026
15 Feb 2026
Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal PBI BPJS
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air