WN Korsel Dideportasi dari Bali Usai Copot Garis Satpol PP
Judul: WN Korsel Dideportasi dari Bali Usai Copot Garis Satpol PP Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang pria Warga Negara (WN) asal K...
Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang pria Warga Negara (WN) asal Korea Selatan (Korsel) inisial CHK (56).Pria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga ini, dipulangkan paksa setelah terbukti melanggar peraturan daerah terkait ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung, Bali. CHK mencopot garis pita Satpol PP Badung (Pol PP Line) di beberapa titik lahan yangsedang dalam status penghentian aktivitas di Kuta Selatan."Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi erat antara Imigrasi Ngurah Rai dengan Satpol PP Kabupaten Badung," kata Winarko selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, warga asing ini terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.Lihat Juga :Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Denpasar Bali
Winarko mengatakan dalam pemeriksaan CHK mengakui telah melepas atau mencopot garis pita Satpol PP Badung (Pol PP Line) di beberapa titik lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.Atas tindakannya tersebut, kata Winarko, CHK dinilai tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia."Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali," imbuhnya.CHK kemudian dideportasi pada Senin (26/1) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Jeju Air rute penerbangan Denpasar - Incheon pukul 23.05 WITA.
Pembatalan ITAS dan dilarang datangSelain dideportasi, ITAS milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 telah dibatalkan.Bukan hanya itu, WN Korsel itu namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan alias dilarang datang kembali ke Indonesia."Imigrasi Ngurah Rai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Winarko.Lihat Juga :Guru SD di Tangsel Dipolisikan Gara-gara Nasihati Murid (kdf/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260127175918-12-1321702/wn-korsel-dideportasi-dari-bali-usai-copot-garis-satpol-pp
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Pendaftaran Mudik Gratis DKI ke 20 Kota Dibuka 22 Februari 2026
15 Feb 2026
Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal PBI BPJS
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air