Satgas PKH Antisipasi Gugatan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut
Judul: Satgas PKH Antisipasi Gugatan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Jakarta, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengaku siap meladeni apabila 28 perusahaan yang izinnya dic...
Jakarta, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengaku siap meladeni apabila 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diduga menyebabkan bencana di Sumatra melayangkan gugatan hukum.Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebut potensi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sangat mungkin terjadi sebagai konsekuensi pencabutan izin.Lihat Juga :Satgas PKH Rapat Dalami Unsur Pidana Korporasi Terkait Bencana SumatraKendati demikian, kata dia, pemerintah telah bersiap dan akan menghadapi seluruh gugatan yang mungkin terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah cukup siap, sebab langkah-langkah penegakan hukum itu bagian dari pertanggungjawaban konstitusional," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (27/1)."Jadi pemerintah sudah siap karena dasar kita melakukan penertiban, pencabutan perizinan ini adalah peraturan," imbuhnya.
Barita memastikan tindakan pencabutan izin dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, pihaknya juga masih mendalami dugaan pidana yang dilakukan oleh 28 perusahaan tersebut."Penegakan hukum mau tidak mau harus menjadi pilihan ketika kita menata baik kekayaan sumber daya alam kehutanan kita maupun penegakan eksistensi serta konfirmasi bagi tegaknya hukum dan aturan yang ada," ujarnya.Lihat Juga :29 Desa Aceh dan Sumut Hilang Akibat Bencana, Ada yang Jadi SungaiSebelumnya Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra.Dari total perizinan yang dicabut, sebanyak 22 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.Sementara itu, sebanyak 6 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mencabut persetujuan lingkungan yang sebelumnya telah dikeluarkan terhadap 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana hidrometerologi banjir dan longsor di Sumatra. (fra/tfq/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260127181939-12-1321713/satgas-pkh-antisipasi-gugatan-28-perusahaan-yang-izinnya-dicabut
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Pendaftaran Mudik Gratis DKI ke 20 Kota Dibuka 22 Februari 2026
15 Feb 2026
Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal PBI BPJS
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air