Pejabat PUPR Jadi Tersangka Korupsi Waterfront Danau Toba Rp13 Miliar
Judul: Pejabat PUPR Jadi Tersangka Korupsi Waterfront Danau Toba Rp13 Miliar Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan pejabat di Kementerian PUPR sebagai t...
Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan pejabat di Kementerian PUPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.Tersangka itu adalah ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.Lihat Juga :Guru SD di Tangsel Dipolisikan Gara-gara Nasihati Murid
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan pada proses penyelidikan hingga penyidikan, tim Penyidik Kejati Sumut menetapkan ESK sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Rizaldi, Selasa (27/1).Rizaldi mengatakan ESK merupakan pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup perbuatan dan peran tersangka ESK selaku PPK. Dia diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja," jelasnya.Lihat Juga :Sidang KLH vs Perusahaan Diduga Biang Bencana Sumatra Digelar di MedanAkibatnya terjadi penyimpangan dalam pekerjaan tersebut bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Dampaknya banyak revisi dan mutu beton yang digunakan terdapat K125 dan K 300 yang tidak ada PO dan tidak sesuai dengan RAB.Kejati Sumut menduga proses itu membuat negara dirugikan sebesar Rp13 miliar."Hal ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp13 miliar. Namun untuk kerugian negara Rill masih dilakukan perhitungan oleh ahli," sebutnya.Menurutnya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 KUHP."Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan serta untuk alasan subjektif penyidik, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan," ujar Rizaldi.Lihat Juga :Cuaca Ekstrem Hambat Evakuasi Longsor Cisarua, 400 Warga Mengungsi (fnr/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260127213239-12-1321779/pejabat-pupr-jadi-tersangka-korupsi-waterfront-danau-toba-rp13-miliar
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Pendaftaran Mudik Gratis DKI ke 20 Kota Dibuka 22 Februari 2026
15 Feb 2026
Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal PBI BPJS
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air