KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor
Judul: KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor Daftar Isi Nilai batas wajar (tidak wajib lapor) Penandatanganan SK gratifikasi Tindak lanjut kelengkap...
Daftar Isi
Nilai batas wajar (tidak wajib lapor)
Penandatanganan SK gratifikasi
Tindak lanjut kelengkapan laporan
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan mengenai gratifikasi lewat Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 20 Januari 2026."Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 dikutip Rabu (28/6).Nilai batas wajar (tidak wajib lapor)a. Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum: Rp1.000.000/ pemberiSesudah: Rp1.500.000/ pemberi
b. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uangSebelum: Rp200.000/ pemberi (total Rp1.000.000/ tahun)Sesudah: Rp500.000/ pemberi (total Rp1.500.000/ tahun)c. Sesama rekan kerja (pisah sambut/ pensiun/ ulang tahun)Sebelum: Rp300.000/ pemberiSesudah: DihapusLihat Juga :KPK Usai Periksa Dito: Pembagian Kuota Haji Melenceng TujuanLaporan yang melewati >30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.Pasal tersebut berbunyi:1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:a. yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Penandatanganan SK gratifikasiSebelum: berdasarkan besaran nilai gratifikasiSesudah: berdasarkan sifat "prominent" (disesuaikan dengan level jabatan pelapor)Tindak lanjut kelengkapan laporanSebelum: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap >30 hari kerja dari tanggal penerimaanSesudah: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap >20 hari kerja dari tanggal lapor."Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan." (ryn/gil)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260128092925-12-1321856/kpk-ubah-aturan-gratifikasi-hadiah-nikah-rp15-juta-tak-wajib-lapor
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal PBI BPJS
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok