DPR Tegaskan Kompolnas Bukan Lembaga Pengawas Polri
Judul: DPR Tegaskan Kompolnas Bukan Lembaga Pengawas Polri Jakarta, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bukan lembaga penga...
Jakarta, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bukan lembaga pengawas Polri.Habib merujuk Pasal 8 TAP MPR Nomor 7/MPR/2000, lalu Pasal 37 dan 38 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, yang menyebutkan pertama, Kompolnas bertugas membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri. Kedua, Kompolnas memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri."Perlu digaris-bawahi bahwa Kompolnas bukanlah lembaga pengawas," ujar Habib dalam keterangannya, Rabu (28/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan tugas itu, ujar Habib, tanggung jawab Kompolnas adalah langsung terhadap Presiden. Oleh karenanya, dia menilai Kompolnas tidak etis menjadi lembaga pengawas eksekutif menyusul wacananya jika dipimpin menteri.Sebab, fungsi pengawasan mestinya merupakan tanggung jawab legislatif.
"Jadi salah kaprah kalau kita mendowngrade Kompolnas menjadi lembaga pengawas dan lebih fatal lagi kalau Kompolnas mau dijadikan seperti LSM," katanya.Lihat Juga :DPR Setujui 8 Poin Percepatan Reformasi: Polri di Bawah PresidenSecara konstitusional, terang Habib, Pasal 20A UUD 1945 menyebutkan tugas pengawasan terhadap Polri dilakukan DPR RI. Namun faktanya, masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap Polri.Apalagi, lanjut dia, KUHAP baru juga memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk turut serta mengawasi. Misalnya, lewat Pasal 143 huruf C, Pasal 30, dan Pasal 32."Pasal 30 mengatur bahwa setiap pemeriksaan di kepolisian wajib direkam dengan kamera pengawas yang bisa digunakan untuk kepentingan pembelaan warga negara pencari keadilan," ujarnya."KUHAP baru memberi ruang yang besar kepada masyarakat melalui advokat untuk bisa turut serta mengawasi kinerja Polisi dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana," imbuh Habib.Kompolnas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2005 yang dikeluarkan Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).Kompolnas bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan ke Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (thr/gil)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260128111220-32-1321900/dpr-tegaskan-kompolnas-bukan-lembaga-pengawas-polri
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal PBI BPJS
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok